progresifjaya.id, JAKARTA – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Bandung di Jl. Bhayangkara Nomor 1, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah punya jurus jitu untuk menghadapi perilaku usil wartawan yang suka bikin berita ‘miring’ subyektif dan tak berimbang. Kini, tak ada lagi sikap memohon agar berita ‘miring’ tersebut ditakedown dari Satpas Polresta Bandung. Termasuk juga menghapus tradisi pemberian uang kompensasi takedown kepada si wartawan sesuai jumlah yang disepakati.
Kanit Regident Polresta Bandung, AKP Dini Kulsum dalam pernyataan resminya kepada progresifjaya.id mengatakan, sikap Satpas Polresta Bandung yang seperti itu mengikuti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara soal takedown berita yang tak pernah lagi diminta, AKP Dini Kulsum menyebut butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) sudah tegas memilah kriteria berita yang dapat ditakedown.
“Ini kita mengacu dari status perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Kriteria berita yang bisa ditakedown apabila isinya anak berhadapan dengan hukum, korban kesusilaan dan traumatik. Kalau kita langgar paksakan takedown, jadinya masuk kategori sensor seperti dilarang Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta,” jelas AKP Dini Kulaum beberapa waktu lalu.
Sementara itu, mengenai permintaan hak jawab yang kini dipakai Satpas Polresta Bandung terhadap pemberitaan ‘miring’, AKP Dini menyebut hak tersebut bisa dimanfaatkan pihak yang diberitakan untuk meminta wartawan melakukan koreksi terhadap berita yang salah. Dan bilamana perusahaan pers sampai melanggar ketentuan tentang hak jawab, perusahaan tersebut bisa dikenai pidana denda paling banyak Rp500juta. Ketentuan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur tentang kewajiban perusahaan pers untuk melayani hak jawab, sekaligus juga hak koreksi.
“Jadi begitulah dasar referensi kami untuk mengubah pola kebiasaan dan sikap kami buat menghadapi persoalan berita ‘miring’ yang menyerang Satpas Soreang,” ujar AKP Dini.
“Dan dsar referensi ini juga bisa jadi acuannya seluruh Satpas dan Samsat ketika menghadapi persoalan. berita ‘miring’. Yang penting selaku ingat jangan pernah ikuti lagi permintaan takedown. Berita ‘miring’ silakan tetap tayang tapi penayangannya kan berimbang karena ada tayang juga berita hak jawab. Perusahaan pers yang tak menyediakan hak jawab tinggal laporkan ke Dewan Pers agar diberikan sanksi. Urusan selesai, deh,” tambahnya lagi. (Bembo)