Thursday, May 22, 2025
BerandaBerita UtamaPermohonan Izin UMKM Dipermudah dengan Sistem Perizinan Berbasis Elektronik

Permohonan Izin UMKM Dipermudah dengan Sistem Perizinan Berbasis Elektronik

progresifjaya.id, JAKARTA – Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, Yeni Asnita, mengikuti peluncuran Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektonik atau yang disebut dengan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui pertemuan virtual, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Jakarta Timur, Senin (9/8/2021).

“Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan salah satunya dengan mempermudah permohonan izin usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), oleh karena itu hari iniBbapak Presiden meresmikan sistem OSS,” ujar Yeni.

Dengan sistem OSS, para pengusaha mikro, menengah maupun pengusaha besar akan dipermudah perizinan dan bisa memulai usahanya.

Dengan itu, akan terbuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta Timur.

“Saya harap hari ini dan kedepan perizinan akan terus dipermudah. Jadi, persyaratan yang selama ini dianggap sulit oleh masyarakat itu tidak ada lagi, ada persyaratan utama yang tentunya harus dipenuhi dan tidak ada lagi alasan perizinan itu sulit,” jelas Yeni.

Penulis: Roby

Artikel Terkait

Berita Populer