Sunday, December 8, 2024
BerandaHukum & KriminalPertimbangan Hukum Hakim PN Jakarta Utara Sudah Tepat, Tanah Wakaf Tidak Bisa...

Pertimbangan Hukum Hakim PN Jakarta Utara Sudah Tepat, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dialihfungsikan

progresifjaya.id, JAKARTA — Pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam putusan Perkara Nomor ; 656/Pdt-G/2021/PN.Jkt Utr dinilai sudah tepat dan sesuai dengan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, sebab mengacu pada ketentuan dan peraturan pelaksanaannya disebut,

Harta benda wakaf dilarang diubah statusnya dan dialihkan dalam bentuk apapun, kecuali dengan bentuk penukaran yang ditujukan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Hal itu diungkapkan M Ali Syaifudin, SH.,MH sebagai Ketua Umum Posbakumadin  Jakarta Utara didampingi Imam Setiaji, SH., MH., dan Suherman, SH., kepada Progresif Jaya ketika ditemui di Kantor Posbakumadin PN Jakarta Utara menanggapi atas putusan gugatan perkara Nomor ; 656/Pdt-G/2021/PN.Jkt yang berakhir Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), Jumat (29/7-2022).

Dikatakannya, dirinya sangat mengapresiasi atas pertimbangan hukum majelis hakim pimpinan Togi Pardede, SH.,MH didampingi R. R. Kindarto, SH dan Erly Soelistyarini, SH.,MHum dalam putusannya tentang tanah yang diwakafkan, sudah sesuai dengan UU Wakaf.

“Dahulu Mushollah tersebut dibangun tahun 1974, oleh karena Mushollah ini sudah semakin lama semakin tua dan agak rapuh, maka direnovasi total ! Perlu di ingat ya, direnovasi dan bukan dibangun kembali ! Sampai hari ini dan inilah yang menjadi pokok perkara sengketa, mendalilkan bahwa masyarakat disitu menginginkan untuk digabung menjadi Mesjid dan lahan Mushollah itu menjadi lahan parkir. Oleh karena itu masyarakatnya masyarakat yang mana, ” kata Ali Syaifudin menjelaskan.

Sementara, tambah dia, masyarakat disekitar tempat tersebut tetap menginginkan bagaimana agar Mushollah itu tetap berdiri dan itulah makanya ada sengketa perbuatan melawan hukum (PMH).

“Dimana PMH oleh klien kami (tergugat II), tidak ada yang terbukti ! Tanah yang diwakafkan peruntukkannya adalah untuk Mushollah atau Majelis Taklim, karena itu tanah wakaf tersebut tidak boleh dialihfungsikan,” tegas Ali.

Dia tambahkan, pertimbangan majelis hakim menurut dia sudah tepat dan adil, karena sesuai dengan Undang – Undang dan tidak ada pelanggaran terhadap UU Wakaf.

Menurut dia, para penggugat jelas mengatasnamakan pengurus Mesjid, namun para penggugat tidak bisa membuktikan sebagai pengurus Mushollah.

“Para penggugat itu kan pengurus Mesjid Nurul Islam Koja, ini tidak membuktikan, karena permasalahan ini bukan di Mesjid Nurul Islam Koja, tetapi permasalahaannya yang menjadi objek sengketa adalah Mushollah Nurul Islam, jadi dimana perbuatan melawan hukum dari klien kami (Kusnaeni sebagai tergugat I dan Drs. KH. Nur Alam Bakhtir sebagai tergugat II), tidak ada,” jelas Ali Syaifudin seperti setengah bertanya.

Terkait Sertifikat, kata dia, jelas Sertifikat No. 3 Wakaf/surat ukur nomor 2650/1991 luas 195 m2 sudah diserahkan sepenuhnya kepada wakaf yaitu Kusnaeni untuk dijadikan Musholla Nurul Islam dan Madrasah, sehingga dari situ jelas terlihat bahwa gugatan penggugat dinyatakan kabur.

“Tanah yang sudah diwakafkan, ditentukan peruntukannya, tidak bisa dialihfungsikan dan itu sesuai dengan UU Wakaf. Sehingga lahan yang dipersengketakan tersebut dikembalikan seperti peruntukan semula, Musholah tersebut tetap berjalan untuk kepentingan warga,” kata Ali mengakhiri keterangannya.

Ketua Umum Posbakumadin PN Jakarta Utara M. Ali Syaifudin, SH.,MH didampingi Imam Setiaji, SH.,MH (batik kuning) dan Suherman, SH.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para penggugat yaitu, M. Yusuf Abdulah, Muhamad, Suripto dan Syaiful Rohman mengajukan gugatan PMH di PN Jakarta Utara dengan mendalilkan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan PMH.

Para tergugat yaitu, Kusnaeni (tergugat I) KH. Nur Alam Bachtir (tergugat II), PPTSP Kota Administrasi Jakarta Utara (tergugat III) dan Kepala KUA Jakarta Utara, juga Kepala BPN Jakarta Utara sebagai turut tergugat I dan II.

Namun, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak gugatan para penggugat dengan pertimbangan hukum, bahwa sesuai dengan UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf perbuatan para tergugat bukanlah perbuatan melawan hukum (PMH).

Dimana, dalam putusan majelis hakim menyatakan, karena lahan Mushola berasal dari Wakaf, maka sesuai UU Wakaf lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan dan tidak merupakan milik ahli waris atau nadzir, tetapi merupakan milik umum dan tempat melakukan ibadah.

Karena itu, baik gugatan para penggugat maupun eksepsi para tergugat tidak dapat diterima.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan,
benda yang diwakafkan bukan lagi milik yang memberi wakaf, bukan pula milik yang menerima wakaf, tetapi menjadi milik Allah atau hak umum untuk menunaikan ibadah. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer