progresifjaya.id, KAB. TANGERANG – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang mulai sosialisasikan pemasangan instalasi air bersih di Perumahan Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Selasa (11/08/2020).
Sosialisasi tersebut bertempat di SDN 5 Tigaraksa Perum Sudirman Indah Tigaraksa, diikuti perwakilan RW, Ketua Rukun Tetangga serta perwakilan satu orang masyarakat di masing-masing RT yang ada di RW 12 Desa Pasir Nangka dan RW 06 Kelurahan Tigaraksa.
Hadir dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Kepala Cabang Tigaraksa Sani Tora W, Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan Halida Srikandini, Kasie Pelayanan Pelanggan Cab Tigaraksa Khoirul Anwar.
Ketua RW 06 Perum Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Agus Suwanto mengatakan sosialisasi dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang sudah ditunggu oleh warga perumahan Sudirman dikarenakan banyak warga yang sudah menanti pemasangan PAM.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Perumdam TKR yang melaksanakan sosialisasi waktu pemasangan dan biaya pemasangan serta tarif air minum,” kata Agus.
Ketua RT 03/06 Tigaraksa Maidi Supernenti menambahkan, untuk biaya pemasangan diharapkan ada alternatif pembayarannya diangsur atau dicicil selama 3 kali selain bayar cash.
“Kami harap biaya pemasangan instalasi diangsur 3 kali mengingat saat ini masih situasi Covid-19, banyak warga yang terkena dampak corona,” kata Maidi.
Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Halida Srikandini menjèlaskan sebelum pemasangan sambungan langganan ke warga, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga Perumahan Sudirman Indah yang diwakili para Ketua RT, RW dan juga perwakilan dari satu orang warga per RT.
Untuk waktu pendaftaran pemasangan instalasi kerumah warga terhitung mulai tanggal 1 September 2020, biaya pemasangan Rp 1.260.000 per rumah. Pendaftaran bisa dikoodinir di tiap-tiap RT setempat.
Kepala Cabang Tigaraksa Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Sani Tora W menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor : 07 Tahun 2009 tentang Tarif Air minum dan biaya lainnya.
Tarif air minum diberlakukan perkelompok pelanggan mulai dari sosial umum, sosial khusus, Rumah Tangga I, Tumah Tangga II, Rumah Tangga III, Rumah Tangga IV, Instansi Pemerintah, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil dan Industri Besar.
Selain itu, ada biaya tetap pelanggan dengan pemakian 0 m3, dan juga setiap pelanggan dikenakan biaya lainnya berupa biaya tambahan bulanan yang terdiri atas biaya administrasi pelanggan untuk setiap kelompok pelanggan dan biaya peggantian meter air untuk setiap kelompok pelanggan didasarkan pada diameter air yang digunakan
Informasi lain yang disampaikan yaitu denda keterlambatan berupa batas waktu pembayaran rekening air adalah tanggal 20, atau 1 hari sebelumnya apabia tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
Penutupan sambungan langganan apabila pelanggan menunggak pembayaran rekening air selama 1 bulan lamanya atau lewat tanggal 20 bulan berikutnya, maka petugas PDAM TKR akan menutup (segel) instansi sambungan air tanpa pemberitahuan.
Sedangkan pemutusan/pencabutan sambungan langganan akan dilakukan :
- Pemutusan/pencabutan instalasi sambungan air akan dilakukan apabila pelanggan menunggak pembayaran rekening air selama 2 bulan.
- Apabila pelanggang akan menyambung kembali sebelum 1 bulan setelah penutupan, make penyambungan Akan dilakukan setelah pelanggan melunasi seluruh tunggakan rekening air yang ada.
- Apabila lewat 1 bulan setelah pemutusan, pelanggan akan menyambung kembali maka akan diberlakukan sebagai pelanggan baru dengan kewajiban melunasi seluruh tunggakan rekening air yang ada dan membayar biaya pemasangan baru sebesar Rp 1.260.000.
“Untuk pembayaran pemasangan tetap cash belum ada program bertahap atau nyicil,” ujar Sani.
Sumber: IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang
Penulis: Andry Goeha