progresifjaya.id, LEBAK – Dua perusahaan yang bergerak di bidang cut anf fill atau pemerataan tanah di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai perhatian publik. Pasalnya, dua perusahan tersebut, di antarnya, PT. Batara Karya dan PT. Tri Megah Adi Arta dinilai tak mengantongi izin.
Menyikapi hal di atas, Progresif Jaya mencoba untuk menghubungi pihak perusahaan lewat telepon seluler guna konfirmasi, namun pihak perusahan enggan memberikan komentar.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis menerangkan, pihak perusahaan yang sedang melakukan cut and fill, yang ada di wilayah Desa Sukamanah, sebenarnya sudah bermusyawarah.
“Musyawarah bertempat di Kantor Desa Sukamanah besama-sama Satpol PP, camat serta Kepala Desa (Kades) Sukamanah. Tujuannya, agar semua prosedur perijinan segera di tempuh,” ujar Kadis DPMPTSP, Kamis (2/7).
Maka pada waktu itu, dijelaskannya, pihak perusahaan sepakat untuk menghentikan dahulu. Apa lagi menurut Kades, ada petani yang dirugikan karena sawahnya terurug tanah sehingga teracam gagal panen. “Maka diharapkan segera ada ganti rugi dan saya pun menunggu surat laporan resmi dari Desa Sukamamah untuk mengkaji lebih jauh lagi,” terang Yosep.
Lanjut dia, kalau perusahaan itu tetap membandel beroperasi, maka saya akan memberikan surat teguran lagi dan untuk selanjutnya dari Satpol PP bisa menindak tegas. Sehingga, tegasnya, bisa mengeksekusi lahan tersebut.
“Saya memberikan yang termudah. Tujuannya, untuk mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan pada semua pelaku usaha,” tandasnya.
Penullis: R. Rencong
Editor: Asep Sofyan