Tuesday, July 15, 2025
BerandaHukum & KriminalPerusakan Vila di Sukabumi: 7 Warga Ditangkap, KDM Ganti Kerugian Rp 100...

Perusakan Vila di Sukabumi: 7 Warga Ditangkap, KDM Ganti Kerugian Rp 100 Juta

progresifjaya.id, JAKARTA – Seperti biasa, setelah viral di media sosial dan desakan publik, polisi baru bertindak dan mengusut kasus pengrusakan vila yang digunakan tempat restret kegiatan agama Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 7 warga setempat ditangkap dan kini sudah ditetapkan tersangka.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudi Setiawan dalam keterangannya menyatakan, 7 tersangka yang ditangkap itu mempunyai peran masing-masing. Inisial RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan DM merusak pagar. Kemudian MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor, dan EM juga merusak pagar.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Nina (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Irjen Rudi Setiawan, Selasa (1/7).

Kapolda mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat lalu. Awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaat 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, warga mengadu kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut, tapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

“Akhirnya warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ucapnya.

“Akibat dari kejadian itu, beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50 juta,” jelas Kapolda.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta polisi mengusut pengrusakan vila yang dijadikan tempat restret umat Kristiani. “Apapun masalahnya pengrusakan itu adalah tindak pidana,” kata Dedi.

Atas kerusakan vila itu, KDM sebutan populer Dedi Mulyadi, memberikan penggantian Rp 100 juta. “Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Kang Dedi.

Pemilik vila sangat menghargai bantuan Gubernur Jabar itu, namun katanya uang itu akan disumbangkan bagi mesjid dan anak yatim piatu di sekitar vila. “Mereka yang berhak menerimanya,” kata pemilik vila.

Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer