progresifjaya.id, KAB. BEKASI – Pertengkaran yang berkepanjangan berujung pembunuhan oleh N yang berusia 25 terhadap istrinya M yang berusia 24 tahun.
Peristiwa yang mengenaskan ini terjadi di Kampung Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis 7 September 2023 lalu, di mana suami gorok istri setelah pertengkaran hebat.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa setelah N membunuh istrinya, tersangka sempat membereskan rumah dan memandikan istrinya serta kemudian menyerahkan diri.
Adapun penyebab pembunuhan istri di Bekasi ini, di mana N merasa sakit hati usai terlibat cekcok sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Said Hasan mengungkapkan bahwa percekcokan tersebut terjadi karena faktor ekonomi.
Pihak kepolisian juga menegaskan jika tidak adanya orang ketiga yang menyebabkan percekcokan tersebut dan hanya permasalahan internal rumah tangga mereka.
Menurut Iptu Said, percekcokan antara N dengan istrinya telah sering terjadi dan puncaknya pada Kamis 7 September 2023 di mana N menghabisi nyawa istrinya.
“Dari informasi yang ada bahwa penghasilan istrinya yang menjadi korban lebih besar dari pelaku N sehingga hal ini memicu percekcokan mereka,” terang Iptu Said.
N dan M sendiri telah dikarunia dua anak laki-laki yang berusia berusia tiga setengah tahun dan satu tahun
Pihak keluarga dari M mengungkapkan jika kondisi keluarga dari pasangan muda tersebut memang sering terjadi pertengkaran yang berujung pada KDRT.
Bahkan M sempat akan melaporkan tindakan N ke lembaga perlindungan perempuan dan anak terkait kasus kekerasan, akan tetapi karena permintaan suaminya maka M tidak jadi melanjutkan laporannya.
Selain itu pihak keluarga juga telah sempat memberikan saran pada M agar mengakhiri pernikahannya, namun karena pertimbangan anak M terus mempertahankan rumah tangganya hingga akhirnya berujung tragis.
Setelah meluapkan emosi yang berujung pada kematian istrinya, N menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Sebelum menyerahkan diri, N juga sempat memandikan jasad istrinya dan pulang ke rumah orang tuanya.
Emosi N semakin memuncak saat percekcokan saat itu, M menampar tangannya, kemudian N dengan penuh emosi menarik korban ke arah dapur.
Pihak kepolisan mengungkapkan jika N menyeret istrinya ke dapur dan menemukan pisau di sana.
Kemudian tanpa pikir panjang, N mengambil pisau tersebut dan disayatkan ke leher korban.
Kepolisian menjelaskan jika pembunuhan tersebut murni tindakan spontan karena emosi dan bukannya pembunuhan berencana.
Setelah peristiwa pembunuhan itu, N kemudian mengunci pintu kontrakannya dan sempat memandikan serta menempatkan M di tempat tidur.
N kemudian mendatangi rumah orang tuanya serta menceritakan kejadian pembunuhan itu.
Dengan diantarkan oleh kedua orang tuanya, N menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang, Barat pada Sabtu 9 September 2023 dan mengakui seluruh perbuatannya.
Setelah didatangi oleh pihak kepolisian, jasad M kemudian di bawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Atas peristiwa pembunuhan M tersebut, kini N dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3).
Pasal itu mengatur terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup. (Jamin. S)