progresifjaya.id, CIANJUR – Akibat maraknya penjarahan tanah yang berdampak hilangnya lahan garapan petani, LBH Cahaya Nusantara bersama Yayasan Hijau Cianjur akan melayangkan surat ke Komnas Hak Asasi Manusia, Kementerian ATR/BPN dan pihak perwajib lainnya.
Rebutan tanah eks HGU PT. Bumi Parahyangan Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, antara petani penggarap dengan para cukong tanah berdampak semakin berkurangnya lahan produktif yang sudah ditanami sayur mayur oleh para petani.
Hal tersebut disampaikan pengamat lingkungan hidup, Saepul Anwar di kantornya.
Ia menyatakan keprihatinannya, selain akan hilangnya mata pencaharian para petani, juga akan berubahnya alih fungsi lahan yang semula lahan hijau menjadi lahan industri dan perumahan villa.
“Hal tersebut tentu akan sangat berdampak sosial pada masyarakat sekitar terutama dampak penyerapan air hujan,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Tim Kuasa Hukum PT. Mutiara Bumi Parahyangan, Abar Tasyri Amaruloh, SH., mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan upaya hukum terkait penguasaan lahan HGU yang mana berdasar putusan Mahkamah Agung dan penegasan dari Ketua Pengadilan Negeri Cianjur tanah tersebut masih dalam tahap perpanjangan.
Namun yang kami sesali, lanjutnya, di kala proses hukum berlangsung di tingkat Kasasi, tanah beserta aset perkebunan teh milik PT dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Oeh karenanya, kita akan terus menelusuri dalang dibalik peristiwa pembakaran aset perkebunan tersebut,” tegasnya.
Adapun luas areal perkebunan sebelum dilakukan peralihan hak oleh Badan Pertanahan Kabupaten Cianjur, adalah seluas 465 Ha.
Namun setelah maraknya penguasaan tanah dari berbagai pihak, ungkap dia, saat ini hanya berkisar 200 Ha.
Itupun, lanjutnya lagi, belum termasuk bidang tanah yang dimohon Pemda Cianjur untuk Area Perkemahan Pramuka.
“Masalah konflik pertanahan pada lahan HGU PT. Mutiara Bumi Parahyangan harus ditertibkan dan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sehingga, tidak ada pihak yang akan dirugikan, baik pihak PT. MBP selaku pihak yang telah mengantongi putusan pengadilan maupun masyarakat petani,” jelasnya.
Penulis: Endang S
Editor: Asep Sofyan
Petani Dipaksa Serahkan Lahan Garapan ke Cukong Tanah
Artikel Terkait