Wednesday, May 21, 2025
BerandaBerita UtamaPetinggi KAMI Bacakan 7 Poin Petisi di Mabes Polri, Ini Bunyinya

Petinggi KAMI Bacakan 7 Poin Petisi di Mabes Polri, Ini Bunyinya

progresifjaya.id, JAKARTA – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)) membacakan petisi untuk Kapolri Jenderal Idham Azis di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Rencananya, petisi itu hendak diserahkan langsung ke Idham Azis. Namun kepolisian menyebut Idham tak pernah berkantor sejak pandemi virus corona. Petisi pun dibacakan Presidium KAMI Rochmat Wahab di depan awak media.

Ada tujuh poin pernyataan dalam petisi tersebut. Pertama, KAMI menyesalkan penangkapan tiga deklarator, yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

“Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE pasal 45 terkait frase ‘dapat menimbulkan’, maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis,” kata Wahab.

Kedua, KAMI menilai penangkapan dipaksakan, berlebihan, dan di luar batas kemanusiaan. Terlebih soal penangkapan Jumhur Hidayat yang baru saja keluar rumah sakit usai menjalani operasi batu empedu.

Lalu, mereka merasa Polri membentuk opini, generalisasi, dan penisbatan kelembagaan yang tendensius lewat jumpa pers setelah penangkapan. KAMI juga kecewa dengan cara Polri membuka identitas tiga deklarator KAMI.

“Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah, presumption of innocence, yang seyogyanya harus ditegakkan oleh lembaga penegak hukum/Polri,” ucap Wahab.

KAMI juga menyatakan ada indikasi peretasan ponsel aktivis yang kritis terhadap pemerintah, termasuk para anggota KAMI.

Organisasi yang baru dibentuk itu menolak dikaitkan dengan tindakan kekerasan dalam aksi unjuk rasa. Mereka mendukung unjuk rasa sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Namun mereka tak mendukung aksi perusakan fasilitas umum.

Poin ketujuh, KAMI menuntut pembebasan para tokoh. Mereka menilai UU ITE yang dijadikan dasar penangkapan tak sesuai asa demokrasi.

“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat mengunakan UU ITE yang banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’ dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi,” tuturnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Penulis: Basuki

Artikel Terkait

Berita Populer