Sunday, March 16, 2025
BerandaMegapolitanPetugas Gabungan Tindak 22 Pelanggar Tibmask di Jaksel

Petugas Gabungan Tindak 22 Pelanggar Tibmask di Jaksel

progresifjaya.id, JAKARTA – Petugas gabungan  dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri Jakarta Selatan menindak sebanyak 22 pelanggar dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) yang berlangsung di empat  titik lokasi berbeda tersebar di wilayah Jakarta Selatan.

Kegiatan penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjaring pelanggar antara di kawasan Pasar Kebayoran lama tiga orang, pertigaan Ramayana Grogol dan Jalan Raya Kebayoran Lama Pos 1 Cipulir sebanyak 13 orang dan enam orang di Jalan Perintis, Kuningan Timur, Setiabudi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi, mengatakan, sebanyak tiga pelanggar aturan PSBB terjaring operasi Tibmask  di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Selasa ( 17/11). “Sebelumnya sebanyak 13 pelanggar,” katanya.

Dijelaskan, dalam penegakan aturan PSBB sebelumnya  sebanyak 13 pelanggar terjaring Operasi Tertib Masker yang dilaksanakan  di Jalan Raya Kebayoran Lama, tepatnya pertigaan Ramayana Grogol dan dan Jalan Raya Kebayoran Lama Pos 1 Cipulir, Senin (16/11).

Menurutnya,  razia Tibmask dilakukan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan memutus matas rantai dan pencegahan COVID-19. Pihaknya, bersama 25 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri  menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker.

Sementara, di hari sebelumnya 13 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi  enam di antaranya diganjar sanksi kerja sosial dan  sisanya dikenakan sanksi denda administratif dengan jumlah bervariasi. “Penindakan ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk selalu menggenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tandasnya.

Monitoring dan Penertiban

Kegiatan operasi Tertib Masker yang berlangsung di wilayah kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai bentuk monitoring dan penertiban yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Sebanyak enam pelanggar aturan PSBB  dikenakan tindakan dalam Operasi Tertib Masker yang berlangsung  di Jalan Perintis, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Camat Setiabudi, Sri Yuliani, menjelaskan,  operasi tertib masker rutin dilakukan sebagai bentuk monitoring dan penertiban untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Diharapkannya, kegiatan rutin yang dilasanakan bersama aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Polri  dalam operasi tertib masker dapat menurunkan angka kasus  COVID-19 di wilayah kecamatan Setiabudi khususnya dan Jakarta Selatan Umumnya. “Razia kami lakukan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tegasnya.

Ditambahkannya, dari enam pelanggar yang terjaring akibat tidak mengenakan masker masing-masing dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di seputar lokasi.

Penulis/Editor: M. Maruf

Artikel Terkait

Berita Populer