progresifjaya.id, JAKARTA – Petugas gabungan dalam kegiatan Tertib Masker (Tibmas) menjaring sebanyak 27 pelanggar tidak memakai masker saat monotoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri merupakan bagian dari implementasi Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Dari kegiatan itu, jelasnya, ditindak sebanyak 27 pelanggar PSBB dalam kegiatan Tertib Masker (Tibmas). “Dari 27 pelanggar 25 orang dijatuhkan sanksi kerja sosial,” katanya.
Sanksi sosial, lanjutnya, diberikan kepada pelanggar berupa membersihkan sampah di lokasi. Sementara, tambahnya, dua pelanggar lainnya dikenakan denda administratif masing-masing sebesar Rp 250 ribu.
Camat berharap, dengan dilakukan penertiban Tibmas (tertib masker)Â dapat meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Penulis/Editor: M. Maruf