progresifjaya.id, PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang telah dilaksanakan pada hari Jum’at sampai dengan Minggu, 4 – 6 September 2020.
Dua paslon telah melaksanakan tahapan pendaftaran, yakni paslon Hj. Irna Narulita, SE, MM dan Tanto Warsono Arban, SE, ME., yang diketahui sebagai petahana pada Sabtu. Dan keesokan harinya atau dan pada hari ketiga, Minggu, paslon Ir. H. Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamamy, S. Pd. I, MM., sebagai penantang dalam gelaran Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020.
Pasangan Petahana diusung sembilan partai politik yang duduk di DPRD Kabupaten Pandeglang, seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, PKS, PAN, Partai Nasdem, PBB dan Partai Perindo. Dengan jumlah kursi sebanyak tiga puluh sembilan kursi gabungan partai politik.
Sementara paslon Thoni dan Imat, panggilan pendek kedua pasangan tersebut, hanya diusung oleh dua partai politik, yakni partai PKB dan PPP dengan jumlah perolehan kursi sebelas kursi, gabungan partai politik dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang. Kedua paslon ini diusung juga oleh partai politik non parlemen, seperti Partai Hanura, Garuda, PSI dan PKPI.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai didampingi Komisioner dan Sekretaris KPU, kepada para wartawan, mengatakan, dari kedua pasangan calon tersebut sudah dinyatakan lengkap kelengkapan serta keabsahannya dokumen persyaratan pencalonan dengan diberikan status diterima. Dan, diberikan berita acara pendaftaran yang dilengkapi formulir model TT. 1-KWK dengan lampirannya dan dilengkapi juga surat pengantar ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan.
Masih kata Ketua KPU, bahwasannya dalam tata cara penyerahan berkas dokumen pendaftaran bakal calon (balon) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penulis: Dede
Editor: Hendy