progresifjaya.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa.
Pinangki masuk ke ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020), sekitar pukul 10.00 WIB. Pinangki memakai baju gamis dan berkerudung pink dibalut dengan rompi pink.
“Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membuka sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari menerima uang US$ 500 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang itu digunakan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana penjara dua tahun yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan bahwa uang US$ 500 ribu merupakan fee dari jumlah US$ 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama rekannya, Andi Irfan Jaya dalam penerimaan suap tersebut.
Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengurusan fatwa MA itu diketahui dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan. Pembayaran dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma sebesar US$ 500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya.
Dari uang tersebut, Pinangki diduga mengalihkan hartanya di antaranya untuk membeli mobil mewah BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp75 juta.
Pinangki saat ini telah dicopot jabatannya dari Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Penulis: Arfandi Tanjung
Editor: Hendy