Monday, September 16, 2024
BerandaNusantaraPj Bupati Lebak: Pola Hubungan Kemitraan Antara DPRD dengan Kepala Daerah Bersifat...

Pj Bupati Lebak: Pola Hubungan Kemitraan Antara DPRD dengan Kepala Daerah Bersifat Check and Balance

progresifjaya.id, LEBAK – Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, dalam rangka pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Lebak masa jabatan 2024-2029.

Turut hadir Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, anggota Forkopimda Lebak, anggota DPR RI, Sekda, para Asisten, Ketua KPU dan Bawaslu, serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (28/08/2024)

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Lebak membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyampaikan dalam Kedudukan DPRD sebagai “mitra kepala daerah” telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah.

“Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” ucap Gunawan.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang telah diambil sumpah/janji jabatan, pencapaian dan dedikasi ini untuk mewakili rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat.

“Saya mengingatkan untuk segera dilaksanakannya percepatan pembangunan, menyelesaikan perubahan anggaran 2024, segera menyiapkan agenda 2025, serta penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah,” ujarnya.

Sebagai Informasi, 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak mengucapkan sumpah/janji berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 270 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak masa jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak masa Jabatan 2024-2029.

Pengucapan sumpah janji dipandu Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak Parulian Manik.

Kemudian Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Lebak masa jabatan 2024-2029 yaitu Junaidi Ibnu Jarta dan Wakil DPRD Imam Septiana sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang ditunjuk berdasarkan partai dengan raihan kursi terbanyak. (R. R)

Artikel Terkait

Berita Populer