progresifjaya.id, CIANJUR – Calon Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas merupakan 5 kecamatan yang diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru dari Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, yang dimulai sejak tahun 1985.
Di tahun 2008 telah dilakukan kajian akademis dan masuk ke dalam kategori Sangat Mampu. Sehingga, telah memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kabupaten Cianjur Induk ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut pun sesuai pula dengan persyaratan normatif Pemekaran Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Usulan DOB Kota Cipanas merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah. Dengan luas wilayah, letak geografis, terbatasnya atau belum tersentuhnya anggaran pemerataan pembangunan. Dengan demikian, maka dengan adanya pemekaran Kota Cipanas merupakan salah satu upaya mempercepat proses kemajuan daerah di wilayah Jawa Barat,” ungkap Ketua Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan (PMP4) Kota Cipanas, Saepul Anwar.
Ia menjelaskan, Kota Cipanas yang terhimpun dari 5 (lima) kecamatan, yang meliputi Kecamatan Pacet, Cipanas, Sukaresmi, Cikalongkulon dan Cugeunang, sehingga secara normatif telah memenuhi persyaratan dasar. Yaitu, syarat kewilayahan, syarat kapasitas daerah, syarat luas wilayah minimal, syarat jumlah penduduk, syarat batas wilayah, syarat cakupan wilayah dan syarat batas usia minimal daerah kabupaten induk Cianjur.
Dan yang paling utama dalam persyaratan dasar sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang adalah berkenaan dengan persyaratan kapasitas, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak membebani keuangan kabupaten induk, provinsi maupun anggaran pemerintah pusat.
Kota Cipanas berdasar hasil kajian akademis independen yang digagas Universitas Padjadjaran Bandung tahun 2009, dalam kesimpulan akhirnya menyatakan bahwa Kota Cipanas sangat mampu menjadi daerah otonomi baru.
“Namun yang disesalkan, hingga saat ini Pemerintahan Kabupaten Cianjur, sebagai Kabupaten Induk belum memberikan respon dan dukungan berkenaan dengan agenda pemekaran Kota Cipanas. Hal tersebut bertolak belakang dengan Visi-Misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang ingin segera mensejajarkan kemampuan ekonomi wilayah Provinsi Jawa Barat dengan provinsi lainnya di Indonesia,” ungkapnya.
Padahal sesungguhnya, Plt Bupati Herman Suherman dan Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan beserta beberapa pimpinan DPRD telah menyampaikan dukungan untuk pemekaran DOB Kota Cipanas. Namun menjelang Pilkada Cianjur, hal tersebut kembali berubah secara drastis, termasuk alokasi dana Kajian menyeluruh sebesar Rp. 1,3 miliar.
“Sebagaimana disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Cianjur, bahwa alokasi dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan pengkajian di 32 kecamatan. Dengan tujuan akhirnya adalah apakah Cianjur akan ajukan 1 atau 2 daerah otonomi baru. Hal tersebut faktanya saat ini berubah,” ungkapnya lagi.
Secara geografis, Kota Cipanas berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan merupakan daerah penyangga Ibu Kota Jakarta, sehingga diperlukan konsep pembangunan yang lebih terarah dan mengarah pada bentuk pemerintahan Kota. Saat ini belum termanifestasikan dalam gerak dan tindak semua lapisan masyarakat, bahkan tidak pernah disentuh dan diseleraskan dengan kepentingan nasional berskala besar.
Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Jakarta, sudah barang tentu 5 (lima) wilayah kecamatan yang terhimpun dalam Daerah Otonomi Baru memiliki peran penting baik secara sosial, ekonomi termasuk menjaga terjadinya lonjakan kepadatan penduduk yang akan berdampak pada kondisi lingkungan alam sekitar.
Dengan kondisi demikian, maka diperlukan perhatian dan pengelolaan RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang khusus setingkat pemerintah kota untuk melakukan berbagai upaya termasuk peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejak tahun 90an hingga sekarang, potensi 5 kecamatan, yang diusulkan menjadi daerah Otonomi Baru, oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak terkelola dengan baik. Sementara wilayah Kota Cipanas merupakan daerah yang memiliki potensi kepariwisataan yang sangat menjanjikan dan dapat dikembangkan menjadi kota wisata alam yang ramah lingkungan sebagai daerah penyangga ibu kota Jakarta.
Dengan adanya potensi pengembangan wilayah ini diharapkan dapat terindentifikasi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan potensi-potensi wilayah serta potensi lainnya di masing-masing peruntukan kawasan cakupan 5 kecamatan dengan sebutan Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas.
Penulis/Editor: Endang. S