Thursday, December 5, 2024
BerandaBerita UtamaPN Jakarta Pusat Diminta Memberikan Keadilan kepada Nasabah Bank CIMB Niaga, Tbk

PN Jakarta Pusat Diminta Memberikan Keadilan kepada Nasabah Bank CIMB Niaga, Tbk

progresifjaya.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), diminta supaya menghukum dan menyatakan Bank CIMB Niaga Tbk sebagai tergugat II bersalah  sebagaimana dalil dalil gugatan penggugat dalam perkara No.438/Pdt.G/2023/PN.Jkt Pst.

Penggugat meminta majelis hakim supaya memberikan putusan yang berkeadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa sebab penggugat merasa terzolimi atas pelaksanaan lelang satu unit rumahnya, dimana hasil lelang melebihi nilai pinjaman. Lelang tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap penggugat karena kelebihan hasil lelang tidak dikembalikan tergugat II kepada penggugat.

Bahwa perkara yang dimohonkan penggugat mendalilkan timbulnya kerugian baik materil dan immateril atas penyitaan dan pelaksanaan lelang terhadap objek perkara 1 unit rumah milik penggugat terletak di Komplek Gading Kirana Barat III Blok C5 No.19 RT 013 RW 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan penguasaan Sertifikat tanah atas jaminan agunan pinjaman.

Hal itu disampaikan penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Bambang, SH., CLA., dan Yustinus Besembun SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Bambang SH CLA dan Rekan berkantor di Perum Grand Cikarang City 2 Blok H.10/18 Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Senin (6/7-2024).

Para tergugat yang dinilai melakukan PMH yakni :

– Tergugat I Kushendy, warga Rt 002 Rw 002 Kel/Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

– Tergugat II PT. Bank CIMB Niaga Tbk, beralamat di Graha CIMB Niaga Jln Jend.Sudirman Kav 58 Jakarta Selatan.

– Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Republik Indonesia, Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi DKI Jakarta, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V, beralamat di Jln Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen Jakarta Pusat.

– Tergugat IV Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Cq Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Para Tergugat diduga telah melakukan PMH sebab, para pihak sepakat membuat penafsiran harga yang salah terhadap objek perkara rumah milik penggugat.

Bahwa pelaksanaan penjualan di muka umum/lelang terhadap objek perkara yang dimohonkan tergugat II dan telah dilaksanakan tergugat III. Pelaksanaan lelang tersebut telah mengabaikan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) No.93/PMR.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, sehingga nilai yang ditetapkan tergugat III sangat rendah sehingga merugikan penggugat.

“Hasil lelang terlalu kecil dari nilai Hak Tanggungan yang disepakati dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan kerugiannya dibebankan ke nasabah yang seharusnya ditanggung tergugat II, Hal itu juga disampaikan Ahli dalam persidangan,” ungkap penggugat.

Eksepsi Tergugat II telah keliru karena menyatakan penggugat tidak berhak mengajukan gugatan, dimana penggugat masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi (Exceptio Non Contractus). Penggugat dalam kesimpulannya disampaikan, bahwa tergugat II tidak konsisten, sebab pada tahun 2019 sebagaimana Akta Perjanjian Kredit, No.1507/LGL-MSME-JKT/SME/PK/MGD/2019 tertanggal 02 Oktober 2019 pada halaman 2 angka 1 Pasal 3 secara tegas dan jelas tergugat II telah melakukan nilai (taksiran) terhadap data anggunan ke 1 SHM No.1900/Kelurahan Kelapa Gading Barat, atas nama prinsipal penggugat dengan nilai penjaminan 6,2 miliar rupiah.

Sementara data agunan ke 2 SHM No.7302/Pengasinan, Kav No.TE-10 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atas nama Penggugat dengan nilai penjaminan 1 miliar. Data agunan ke 3 SHGB No.9466/Kaliabang Tengah, Kav No.A/02 Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, dengan nilai penjaminan 1,175 miliar rupiah. Sehingga jumlah taksiran dari tergugat II terhadap 3 letak tanah agunan mencapai 8.375 miliar rupiah. Akan tetapi penggugat menerima fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) dari Tergugat II 6.7 miliar rupiah.

Pembuktian berkas perkara tersebut telah disampaikan dalam bukti persidangan sebagaimana bukti-P-9 halaman 1 angka 1 perjanjian kredit No.1507/LIGL-MSME/PK/MGD/2019 Perubahan ke 2 dan pernyataan kembali tertanggal 28-04-2021. Penggugat menyampaikan total perhitungan nilai pinjaman dan nilai agunan sebagai berikut, hutang pokok 6.7 miliar rupiah, bunga 660.587.355.36, denda/biaya 119.448.042.70, totalnya 7.480.035.398.06 miliar rupiah.

Bahwa perhitungan tergugat II telah salah dan keliru dalam menentukan hutang pokok penggugat, sekaligus telah membuktikan bahwa benar selain tergugat II telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam membuat harga limit, ternyata tergugat II juga melakukan perbuatan semena mena dalam menghitung kewajiban penggugat yang tertunggak kepada tergugat II 6.050 miliar rupiah.

Bagaimana mungkin dari hutang pokok pinjaman penggugat 10 Mei 2022 tambahan hutang penggugat kepada tergugat 7.480 miliar, dikurangi harga jual jaminan satu obyek sengketa yang semulah oleh tergugat II telah menerima jaminan dengan harga 6.200 M, sehingga sisa kewajiban penggugat kepada tergugat II hanyalah 1.280 miliar.

Dalam kesimpulannya, penggugat menyampaikan terkait PMH yang diduga dilakukan para tergugat sangat bersesuaian dengan keterangan atau tanggapan Ahli tentang ketentuan Hak Tanggungan. Berdasarkan keterangan Ahli DR.Hasni SH MH, Dosen Universitas Trisakti menyampaikan sejumlah syarat syarat sahnya Hak Tanggungan yakni;

– Bahwa syarat Publisitas Hak Tanggungan (HT) harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat supaya lahir HT yang dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat HT.

– Ada syarat spesialitas yang mengandung makna, kepastian hukum mengenai objek yang dijadikan jaminan, hanya terbatas pada objek yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

– Dalam spesialitas, seandainya hasil lelang tidak mencukupi hasil pengembalian piutang, maka sudah menjadi resiko Kreditur, karena Kreditur sudah menyetujui objek jaminan yang tercantum dalam APHT.

– Memperhatikan 3  unsur spesialitas UU HT tersebut, tidak ada kewenangan dari Kreditur baik sejumlah uang maupun benda benda lain diluar objek yang tercantum dalam Akta APHT.

– Jika Kreditur tagih di luar objek, maka hal itu merupakan perbuatan semena mena dan melanggar hukum tentang UU Hak Tanggungan No.4/1996.

Dalam gugatan PMH tersebut penggugat menyampaikan Posita dan Petitumnya agar majelis hakim memutuskan,

Dalam Eksepsi :

– Menolak Eksepsi tergugat II dan tergugat III untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara, penggugat meminta majelis hakim,

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat II dan tergugat III bersama-sama dengan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan

kerugian bagi penggugat.

  1. Menyatakan demi hukum tergugat I adalah pembeli yang beritikad tidak baik

dan tidak jujur.

  1. Menyatakan Risalah Lelang No.470/29/2022 tanggal 3 Agustus 2022 terhadap obyek sengketa tersebut tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai dasar hukum yang sah. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan

Eksekusi Pengosongan Nomor.67/Eks.RL/2022/PN.Jkt.Utr tanggal 27 Juni

  1. Sebab tanda tangan yang ada dalam berita acara pemberkasan (inzage) perkara di PN Jakarta Utara bukanlah tanda tangan termohon eksekusi.
  2. Menghukum tergugat II untuk mengembalikan uang penggugat sebesar

Rp 600 juta rupiah seketika putusan dalam perkara ini diucapkan.

  1. Menghukum dan atau memerintahkan kepada tergugat IV untuk tidak

melaksanakan balik nama atau tindakan hukum lainnya terhadap peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor.1900/Kelapa Kelapa Gading Barat, Luas :

153 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, atas nama penggugat, sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

  1. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk

membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau bilamana majelis hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Majelis Hakim juga diminta untuk menolak seluruh bantahan dan jawaban dari para Tergugat untuk seluruhnya, ungkap penggugat. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer