progresifjaya.id, JAKARTA -Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan M. Irwan Ardiansyah dan jajarannya, mengeksekusi sebidang tanah seluas 895 meter persegi, terletak di Perumahan Taman Ratu Indah Blok EE No 17, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Eksekusi yang dilakukan pada hari ini, Selasa 31 Januari 2024 tersebut, berdasarkan penetapan eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 5 Mei 2023.
Surat eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita Pengganti, Friska disaksikan dua saksi yakni, Mansyur dan Hari Setio Santoso.
Adapun pemohon eksekusi itu adalah Depak Rupo Chugani. Pemohon merupakan pembeli lelang berdasarkan Risalah Lelang No 010/2009 tanggal 2 Mei 2009 dari Pejabat Lelang kelas II Drs. Harry Hardianto, SH, MBA.
Eksekusi tersebut berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pihak manapun. Apalagi sebagian besar tanah yang di eksekusi merupakan lahan kosong, hanya sebagian kecil terdapat bangunan bedeng.
Eksekusi dimulai pada pukul 9.30 WIB dengan pengamanan sejumlah petugas Kepolisian, Kodim, Koramil, dan Sat Pol PP. (Zul)