Tuesday, May 20, 2025
BerandaHukum & KriminalPN Jakbar Laksanakan Eksekusi di Perumahan Green Ville

PN Jakbar Laksanakan Eksekusi di Perumahan Green Ville

progresifjaya.id, JAKARTA – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar ), pada hari ini, Senin (10/7/2023), melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan terletak di Perumahan Green Ville Blok BL Kav No 18, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Eksekusi yang dimulai pada pukul 9.30  WIB itu, berjalan dengan aman dan lancar tanpa perlawanan dari termohon eksekusi.

Eksekusi ini dilakukan atas dasar Surat Penetapan Eksekusi No 57/Ek/2022/PN.Jkt.Brt, Jo No 179/29/2022.

Eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang No 179/29/2022 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL).

Adapun pemohon  eksekusi adalah Yvonne Wangdra yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Yayat Supriatna dan Paulus Djawa.

Sedangkan termohon eksekusi dalam perkara ini adalah Lina Bunawan.

Kuasa hukum ter mohon eksekusi baru mendapat kuasa dua hari yang lalu, karena sebelumnya termohon menggunakan jasa pengacara yang lain.

Sehingga kuasa hukum ter mohon saat eksekusi hendak dibacakan, terkesan kurang memahami persoalan perkara tersebut sejak awal.

Setelah terjadi negosiasi antara ter mohon dan pihak PN Jakbar, Juru Sita  M. Irwansyah dan Maryono, langsung membacakan surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Jakbar. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer