Thursday, May 15, 2025
BerandaBerita UtamaPN Jakpus Lockdown 3 Hari, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

PN Jakpus Lockdown 3 Hari, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 40 pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan reaktif covid-19. Ini diketahui setelah pegawai melakukan rapid test pada Selasa (6/10/2020) ini.

“Untuk sementara jumlah yang reaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Bambang menjelaskan rapid test ini diselenggarakan setelah sebelumnya dua ASN PN Jakarta Pusat telah dinyatakan positif covid-19. 40 pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif covid-19, kata Bambang, akan langsung dilakukan tes Swab.

Berdasarkan intruksi Ketua PN Jakarta Pusat, Bambang menyebut pihaknya akan menutup sebagian aktifitas gedung termasuk persidangan selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10/2020).

“Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2020,” kata Bambang.

Meski demikian, untuk pelayanan tetap dilaksanakan terbatas atau khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak.

“Untuk pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus,” tutup Bambang.

Sidang Ditunda

Sementara itu, Sidang lanjutan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2020) akan ditunda. Ini dikarenakan puluhan hakim dan pegawai di PN Jakarta Pusat reaktif covid-19

Bukan hanya sidang Jaksa Pinangki. Tetapi persidangan lainnya juga akan ditunda karena sesuai instruksi Ketua PN Jakarta Pusat. Selama tiga hari mulai Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10) PN Jakpus ditutup.

“Benar, (penundaan sejumlah sidang termasuk Jaksa Pinangki). Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2020,” kata Bambang.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer