Saturday, March 22, 2025
BerandaHukum & KriminalPN Jakpus Memasyarakatkan Mediasi Melalui Mediator Non Hakim dan Program Mediasi Pro...

PN Jakpus Memasyarakatkan Mediasi Melalui Mediator Non Hakim dan Program Mediasi Pro Bono

progresifjaya.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bekerja sama dengan para Mediator Non Hakim menggelar Evaluasi Akhir Mediator Non Hakim dengan tema “Meningkatkan Keberhasilan Mediasi Melalui Peran Serta Mediator Non Hakim” di lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Wakil Ketua PN Jakpus, Dr Henny Trimira Handayani, SH., MH., menyampaikan evaluasi akhir dan latar belakang dan tujuan dilaksanakan program mediasi probono.

Wakil Ketua PN Jakpus melalui Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, program mediasi probono itu adalah mediasi merupakan salah satu sasaran kinerja PN Jakarta Pusat yang telah ditetapkan MA.

Ia jelaskan, diperlukannya suatu sistem yang dapat meringankan beban kerja para hakim dalam menangani perkara, khususnya pelaksanaan mediasi, mengingat jumlah perkara yang ditangani para hakim PN Jakpus cukup tinggi.

Namun kenyataannya, keberadaan mediator non hakim selama ini hampir tidak tersentuh atau tidak menjadi pilihan sebagai mediator. Sebab, para pihak enggan menanggung biaya tersendiri di luar panjar biaya perkara. Dalam proses persidangan biasanya para pihak memilih mediator hakim yang tidak berbiaya.

“Kerjasama ini juga bertujuan memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan profesi mediator non hakim, sehingga dapat mengurangi beban penyelesaian perkara di MA,” katanya.

Dr Henny mengatakan, mempertimbangkan latar belakang dan tujuan tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2022, PN Jakarta Pusat telah memulai kerjasama dengan 61 mediator non hakim, yang mana kerjasama tersebut akan berakhir dalam bulan ini.

Meskipun demikian, jumlah mediator non hakim yang ingin bekerjasama terus bertambah, sehingga saat ini tercatat 111 mediator non hakim yang telah menandatangani MoU dengan PN Jakarta Pusat.

Selain itu, Wakil Ketua PN Jakpus juga menyampaikan dalam kerjasama penanganan mediasi tersebut, PN Jakarta Pusat menyediakan semua sarana dan prasarana mediasi dan menata sistem.

Mediasi tetap dilaksanakan bersama-sama hakim atau tetap dalam pantauan dan pengawasan hakim mediator, agar mediasi berjalan tertib dan jika tercapai kesepakatan amarnya dapat dieksekusi, serta agar semua data hasil mediasi dapat dimasukkan dalam sistem informasi.

Terhadap 61 MNH tersebut telah dilakukan evaluasi tahap pertama di akhir bulan Desember 2022, yang dalam kerjasama tersebut para mediator non hakim telah memediasikan 150 perkara dan berhasil mencapai perdamaian sebanyak 11 perkara.

“Hari ini kami melakukan evaluasi akhir, dimana para mediator non hakim tersebut telah memediasikan sebanyak 266 perkara dan berhasil mencapai perdamaian sebanyak 26 perkara (10 %),” jelasnya.

Secara umum, tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam kerjasama tersebut telah menunjukan hasil, seperti pengurangan beban kerja hakim, meningkatnya sasaran kinerja melalui mediasi, dan memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan profesi mediator non hakim, walaupun masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Menyadari hal tersebut, mediator non hakim sebagai sebuah profesi yang membantu kinerja PN Jakarta Pusat. Untuk itu, PN Jakarta Pusat melalui acara ini ingin memberikan apresiasi atas sumbangsih para mediator non hakim dan hakim mediator melalui pemberian penghargaan.

“Dalam pencapaian mediasi, ternyata ada beberapa mediator non hakim maupun hakim mediator yang telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian berkali-kali, sehingga kami mengkatagorikan secara bertingkat sebagai gold award (untuk keberhasilan memediasi lebih dari 3 perdamaian), katagori silver award (perak) dan bronze award (perunggu),” katanya.

“Besar harapan kami model kerjasama mediator probono ini menjadi model mediasi di lingkungan badan peradilan di bawah Mahmakah Agung,” ujar Dr Henny.

Namun demikian, apabila model kerjasama Mediasi Probono dengan mediator non hakim ini menjadi program layanan Mahkamah Agung yang diterapkan di seluruh badan peradilan di Indonesia, maka yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menghadirkan mediator non hakim pada setiap jadwal mediasi yang telah ditentukan di pengadilan.

Sehingga perlu dipertimbangkan adanya program kerja yang dianggarkan oleh Mahkamah Agung, setidak-tidaknya dapat setara dengan penganggaran bagi layanan Pos Bantuan Hukum.

Perlu diketahui, bahwa dalam melaksanakan mediasi probono di PN Jakarta Pusat ini, para mediator non hakim dengan sukarela hadir, meskipun ada yang harus berangkat dari luar kota.

“Meskipun kerjasama terhadap 61 mediator non hakim ini telah berakhir, namun PN Jakarta Pusat tetap berharap para mediator non hakim dapat memperpanjang kembali kerjasamanya. Sementara terhadap mediator non hakim lain yang MoU-nya masih berjalan, diharapkan tetap semangat untuk membantu kami mencapai perdamaian,” tandasnya.

Hadir Dalam acara tersebut, Hakim Agung Ketua Kamar Pembinaan sekaligus Koordinator Pokja Mediasi MA, YM, Prof. Dr Takdir Rahmadi, SH, LLM, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr Heru Pramono, SH, MHum, Panitera Muda Perdata MARI, Ennid Hassanudin, SH, CN, MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum, yang dalam hal ini diwakili oleh Romi.

Selain itu, hadir pula Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI, Untung Maha Gunadi, SH, Msi, para Hakim PN Jakarta Pusat dan Panitera PT DKI serta para Mediator Non Hakim. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer