progresifjaya.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan tetap menggelar sidang putusan kasus korupsi Jiwasraya meski gedung di-lockdown hingga 16 Oktober 2020. Putusan akan digelar pada 12 Oktober 2020.
“Untuk persidangan Asuransi Jiwasraya (AJS), acara putusannya akan tetap dilaksanakan pada 12 Oktober 2020,” kata pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Namun sidang perkara Pinangki Sirna Malasari di PN Jakpus akan ditunda. Sidang Pinangki akan digelar pada 21 Oktober 2020.
“Selanjutnya untuk perkara jaksa Pinangki, sudah ada penetapan majelis hakim untuk ditunda sampai 21 Oktober 2020, dan telah diberitahukan kepada jaksa penuntut umumnya dan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa jaksa Pinangki,” kata Bambang.
Untuk diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, terdakwanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Dalam kasus ini, empat terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Sedangkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat belum menghadapi sidang tuntutan karena keduanya positif Corona sehingga sidang tuntutan ditunda.
Hary Prasetyo dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.
Sedangkan Joko Hartono Tirto dituntut penjara seumur hidup. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Mereka diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: Republika
Penulis: Arfandi Tanjung