progresifjaya.id, JAKARTA – Penegak hukum menggelar sidang Operasi Yustisi terhadap para pelanggar ketentuan Perda Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam pencegahan Covid 19 di wilayah DKI Jakarta, Rabu (16/9) pagi.
Para pelanggar dijatuhi denda sebesar Rp.50.000,- karena melanggar ketentuan pasal 5 di mana dalam Pergub maksimal denda Rp.250 ribu dan minimal Rp.50 ribu. Karena baru diterapkan menggunakan denda minimal, jika tidak maka diganti denda kerja bakti selama 1 jam dan ditambah biaya perkara Rp. 5000.
Beberapa pelanggar ada yang minta dijatuhi pidana subsidair yaitu kerja bakti selama 1 (satu) jam. Demikian disampaikan oleh Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto SH., MH., kepada wartawan di lokasi.
Dalam sidang operasi Yustisi tersebut terdata sebanyak 75 pelanggar, dengan rincian 98% tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya, lalu 2% tidak pakai masker sama sekali, kemudian 90% dijatuhi pidana denda, sisanya 10% sanksi kerja bakti.
Bertindak sebagai hakim tunggal yaitu Sarwono, SH. MH., dengan dibantu oleh panitera pengganti Johnson Ricardo, SH. MH.

Sidang operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung pemerintah dengan melalui penegakan hukum untul menekan laju penyebaran pandemi covid 19 khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara yang untuk tahap pertama di kawasan Danau Sunter.
Hadir dalam kesempatan tersebut wakil walikota jakarta utara, Dandim 0452 Jakarta Utara dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara.
Sidang operasi Yustisi penegakan Pergub No.79 tahun 2020 tersebut akan dilakukan berkesinambungan di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan.
Penulis: U. Aritonang
Editor: Hendy