progresifjaya.id, JAKARTA, -Sebuah pohon pelindung jenis Mahoni di Jl. Ciputat Raya N0.144 RT.008/RW.002, Kelurahan Pondok Pinang , Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diduga ’Raib’ ilegal.
Hal ini terungkap, dari salah seorang petugas Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM dan PTSP) Kelurahan Pondok Pinang Ardian saat dikonfirmasi. “ Tar saya cek dulu, tak lama kemudian bilang belum ada ijinnya” kepada progresifjaya.id, dan satu media online lainnya, di ruang pelayanannya, sekitar pukul 13.45 WIB, Rabu,(25/5/2022).
Ironisnya Lurah Pondok Pinang Rizki Januar ketika dikonfirmasi dengan santainya menyatakan “itu kan ada Ijinya” terangnya, kepada progresifjaya.id, Rabu (25/5/2022).
Sumber progresifjaya.id, di lingkungan Suku Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan menuturkan, masalah ijin tanya saja ke Ka Sudin. “Kami melakukan penebangan atas dasar surat tugas” terangnya.
Data yang berhasil dihimpun progresifjaya.id, hingga berita ini diterbitkan selain hanya Surat Tugas dengan Nomor: 3728/-082.77, pada tanggal: 18 Mei 2022 ditandatangni M.Fajar Sauri,.M.Si selaku Plt. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan serta Rekomendasi Tekhnis Permohonan Izin Penebangan Pohon tanggal 19 April 2022 yang ditujukan Kepada Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM dan PTSP) Kelurahan Pondok Pinang.
Sementara itu, ketika progresifjaya.id mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait ijin penebangan pohon kepada Plt Ka Sudin, M.Fajar Sauri di Blok B Lantai 8 Komplek gedung Kantor Walikota Jakarta Selatan belum bisa mendapat keterangan. “Pak Plt Kasudin lagi tugas lapangan” tutur salah seorang petugas di lingkungan Sudin tersebut, Rabu sore (25/5/2022), sekitar pukul 16.40 WIB.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi
Foto: Asep Sofyan Afandi