progresifjaya.id, KAB. TANGERANG – Polda Banten mengajukan penarikan delapan (8) wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten.
Ke-8 wilayah Polsek tersebut adalah Polsek Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug dan Pagedangan.
Gubernur Banten Wahidin Halim, menyambut baik penataan hukum daerah Polresta Tangerang di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang agar masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
Hal ini disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Penataan Daerah Hukum Polresta Tangerang Polda Banten.
Rapat yang digelar dalam suasana sosial distancing tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, Karo Remtala Serena Mabes Polri Brigjen Pol Budi Yuwono MH, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi diselenggarakan di Aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (27/8/20).
Bupati Zaki mengharapkan, nantinya seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang bisa kembali masuk ke satu wilayah hukum yaitu Polda Banten.
Karena saat ini, dikatakan, ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya dibawah Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang.
“Untuk penetapan wilayah Polresta Tangerang yang penting satu yang perlu saya tegaskan bahwa, 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Tangerang Tigaraksa. Karena saya sudah bangun kantor Polres yang besar dan megah, dan itu dibangun untuk bisa mengurusi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.
Zaki pun memiliki catatan-catatan dan menyerahkan kepada Kapolri untuk menyatukan seluruh kecamatan dibawa Polresta Tangerang Tigaraksa.
Hal Senada diungkapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengatakan, persoalan bukan hanya dari soal pendapatan saja tetapi juga masalah koordinasi, masalah sosial, masalah geopolitik, dan ekonomi, serta, geografis dan juga masalah-masalah lainnya di masyarakat.
“Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk masuk ke wilayah hukum Polda Banten.”
“Mungkin stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat menganggap dengan plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A, mungkin itu yang menjadi persoalan di masyarakat,” ujarnya.
Tapi yang terpenting dari semuanya adalah seluruh Kabupaten Tangerang bisa masuk ke satu wilayah hukum Polda Banten.
Mengingat saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga dalam sisi perlindungan masyarakat dalam satu naungan Polda Banten.
Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan daerah hukum Polres Tangerang.
Dimana, mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang namun daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya.
Penulis: Ujang
Editor: Hendy