progresifjaya.id, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten menggelar press conference hasil ungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).
Kegiatan press conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Dinas Kesehatan, dan BPOM Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa pada hari Rabu (4/11) jam 12.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 tersangka di dua tempat berbeda.
Tersangka pertama AS (24) ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar Kabupaten Lebak, Banten, dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.
Lebih lanjut Fiandar mengatakan, bahwa dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 jerigen madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.
Sedangkan dari lokasi yang kedua, aparat berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu, yaitu dua drum glucose 300 liter, dua drum glucose 150 liter, satu drum Glucose 200 liter, 45 drijen fructose 30 liter, molases/tetes tebu 10 liter, brotowali (pemahit) 40 liter, satu drum cairan madu siap jual 300 liter, dua drum cairan madu siap jual 100 liter, satu drum cairan madu siap jual 20 liter, 16 drijen cairan madu siap jual 30 liter, satu buah dandang untuk masak, satu buah kompor gas, 2 buah teko, satu buah mixer.
Kemudian satu buah ember, dua buah saringan, dua buah corong, dua buah tongkat kayu, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, tiga karung tutup botol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, dan satu buah handphone merek Vivo warna merah.
Fiandar menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu. Serta, motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (glucose, fructose, dan molases/tetes tebu) tersebut diperjualbelikan seolah-olah madu asli kepada konsumen.
Sehari Satu Ton

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa madu bahkan bisa lebih tergantung pemesanan).
“Omset yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,” tambah Nunung Syaifuddin.
Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa pasal untuk yang dikenakan untuk MS (47) pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Dan, Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
“Sedangkan untuk pasal untuk Tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta,” ujar Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi menyampaikan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak atau mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker.
Sumber: Humas Polda Banten
Penulis: Andry Goeha