Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalPolda Banten Sita 214 Kendaraan Hasil Curanmor, Ringkus Puluhan Tersangka

Polda Banten Sita 214 Kendaraan Hasil Curanmor, Ringkus Puluhan Tersangka

progresifjaya.id, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Press Conference hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020 dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini ada 63 kasus di wilayah hukum Polda Banten hasil Operasi Jaran 2020 yang dimulai dari tanggal 5 sampai dengan 16 November 2020 dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 periode bulan Oktober hingga November 2020.

“Sebanyak 214 Unit ranmor yang terdiri terdiri dari kendaraan roda dua 185 unit dan kendaraan roda empat 26 unit dan kendaraan roda enam 3 unit berhasil diungkap dengan menahan 47 orang tersangka,” ungkap Fiandar.

Masih dikatankan Fiandar, dalam Operasi Jaran 2020, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda 1 unit dan kendaraan roda empat 5 unit.

“Untuk ungkap kasus curanmor Polda Banten dan Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 184 unit, roda empat  21 unit dan roda enam 3 unit,” ujar Fiandar.

Fiandar menjelaskan, bahwa untuk Ditreskrimum Polda Banten mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 22 unit dan kendaraan roda empat 11 unit, Polresta Tangerang mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 50 unit dan kendaraan roda empat 3 unit.

Polres Serang mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 15 unit dan kendaraan roda empat 1 unit, Polres Pandeglang mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 21 unit, Polres Cilegon mengamankan Barang bukti kendaraan roda dua 37 unit dan kendaraan roda empat 2 unit, Polres Lebak mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 14 unit dan kendaraan roda empat 4 unit, dan kendaraan roda enam 3 unit serta Polres Serang Kota mengamankan  barang bukti  kendaraan roda dua 25 unit.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S. I. K., M. H menyampaikan dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 TO. Dalam ungkap kasus curanmor melalui hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 63 kasus dengan tersangka sebanyak 47 orang.

“Para tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam Operasi Jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor,” ujar Martri Sonny.

Martri Sonny menjelaskan, motif dari curanmor ini yaitu mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga di bawah normal.

“Modusnya yaitu dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” kata Martri Sonny.

Terakhir Martri Sonny menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun pidana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditempat yang sama menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah Polda Banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy sumardi menyampaikan himbauan kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya. Jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.

“Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian. Kemudian, gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu bagi pelaku. Kepada pemilik kendaraan kalau jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan. Pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Banten

Penulis: Andry Goeha

Artikel Terkait

Berita Populer