Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaPolda Banten Tingkatkan Laporan PT Farika Steel Atas PTBBJ ke Tahap Penyidikan

Polda Banten Tingkatkan Laporan PT Farika Steel Atas PTBBJ ke Tahap Penyidikan

progresifjaya.id, JAKARTA – Terkait dengan surat laporan PT Farika Steel (FS)  terhadap PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) dengan laporan adanya dugaan menggunakan keterangan palsu, hingga saat ini pihak Polda Banten telah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan Laporan Polisi Siaga SPKT III.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit I Kamneg Polda Banten, Komisaris Polisi Nur Rahman mengakui bahwa Laporan Polisi Siaga SPKT III Polda Banten telah meningkatkannya ke tahap penyidikan.

“Status laporan polisi No: TBL/243/VIII/ RES 1.9/2020/Banten/SPK III tanggal 7 Agustus sebagai mana hasil gelar perkara tanggal 19 Oktober 2020 telah ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Nur Rahman dalam suratnya B.18/402/X/Res 1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2020 kepada Harun JC Sitohang tentang perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.

 Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengacara Harun JC Sitohang dari Kantor Pengacara Hartono Tanuwidjaja & Partners selaku salah satu kuasa hukum PT Farika Steel telah melaporkan Drektur Utama (Dirut) PT BBJ Djakis Jakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria atas dugaan menggunakan surat keterangan palsu sesuai dengan Pasal 263 KUHP di PTUN Serang pada 20 Mei 2020.

Terlapor Djakis Jakaria dan kawan-kawan, kata Harun, menggunakan surat palsu tersebut terhadap korban Kasim yang merupakan Dirut PT Farika Steel.

“Sudah mulai ada titik terang dari laporan tersebut. Boleh jadi dalam waktu dekat sudah ditentukan siapa siapa saja tersangkanya,” terang Hartono Tanuwidjaja SH., MSi., MH., CBL., melalui pesan singkat kepada Progresif Jaya pada Sabtu (24/10/2020).

Saksi korban Kasim mengetahui keberadaan surat pernyataan pelimpahan garapan tanah negara yang terletak di Blok Kali Jero Persil 003 Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi antara Gunawan ke PTBBJ yang ditandatangani Kepala Desa Margagiri dan Camat Bojonegara dengan No Reg  590/003/Pmt tanggal 10 Agustus 2015.

Berdasarkan hal itu, korban lalu mengajukan gugatan ke PTUN Serang dengan No 56/G/2019/PTUN Srg tanggal 15 Desember 2015.

Pada 17 Maret 2020 pelapor mengajukan bukti surat pelimpahan garapan tersebut yang diberi tanda T.15.

Saat persidangan keterangan saksi Asmawi yakni mantan Camat Bojonegara menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan pelimpahan garapan antara Gunawan Bin Dana kepada PT BBJ bernomor Reg 590/003/Pemt tanggal 10 Agustus 2015 tersebut.

Pada tanggal 20 Mei 2020 PTUN Serang memutuskan bahwa PT FS sebagai pihak yang benar dan harus dilindungi secara hukum.

Ternyata pada 22 Juni 2020 pihak terlapor juga menggunakan kembali surat pernyataan pelimpahan tersebut untuk mensomasi korban agar menghentikan kegiatan di atas lahan reklamasi milik Kasim.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian tertundanya penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Akibat kerugian itulah PT FS melaporkan hal itu ke Polda Banten,” ujar Harun menambahkan.

Hartono memaparkan, awalnya PT BBJ mengirimkan surat pernyataan pengalihan garapan untuk ditandatangani Camat Bojonegara Drs. H Asmawi,MM. Namun saat itu camat menolak membubuhkan tanda tangan pada berkas PT BBJ tanggal 23 Agustus 2015.

Selain itu, PT BBJ juga pernah melayangkan surat No 124/BBJ/SS/IX/2019 pada 30 September 2019 perihal keberatan atas pengembalian batas yang diajukan kepada Direktur PT FS.

Kemudian pada 7 Oktober 2019, PT. FS melayangkan surat No 539/FS/X/2019 perihal  klarifikasi Hak  Lahan Garapan yang dimiliki PT BBJ yang ditujukan kepada Kepala Desa Margagiri yang ditanggapi oleh Js Kepala Desa Margagiri dengan Surat Tanggapan No 400/67/DS/2007/Sekr/2019 tanggal 25 Oktober  2019 berikut lampiran Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan.

Selain itu PT BBJ sq Djakis Jakaria telah menggunakan dokumen asli Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan tanggal 10Ahustus 2015 dengan Reg No 590/ 003/Pemt/ tanggal 23 Agustus 2015 yang selanjutnya menyerahkan bukti dokumen (copy)  surat pernyataan pelimpahan garapan tanggal 10 Agustus 2015 tersebut sebagai bukti surat dari tergugat II Intervensi (ic PT BBJ).

Hartono menduga dokumen asli yang diperlihatkan kuasa  PTBBJ terdapat keadaan dan keterangan palsu di dalam dokumen surat pelimpahan garapan tersebut.

Antara lain, tertulis Rabu tanggal 10 Agustus 2015. Fakta 10 Agustus 2015 adalah hari Senin. Tertulis dibuat dihadapan Kepala Desa Margagiri dan diketahui oleh Camat Bojonegara pada Rabu tanggal 10 Agustus 2015, tapi fakta ditandatangani pada tanggal lain yakni 22 Agustus 2015.

Terdapat juga keterangan lahan garapan yang dialihkan adalah tanah negara dengan batas-batas tidak jelas. Terdapat fakta pencantuman tanda tangan palsu Camat Drs .H Asmawi. MM., dan copy surat penolakan tanda tangan untuk surat pernyataan pelimpahan oleh Camat Drs.H Asmawi, MM., tanggal 23 Agustus 2015 yang ditujukan kepada PT.BBJ.

Tak hanya itu, PT BBJ sq Djakis Jakaria telah mengirimkan surat somasi pertama dan terakhir tanggal 22 Juni 2020 yang ditujukan kepada PT FS dengan klaim memiliki hak keperdataan berdasarkan keberadaan surat pernyataan pelimpahan garapan tanggal 10 Agustus 2015 yang diduga palsu tersebut.

“Djakis Jakaria juga telah mengirimkan surat ke berbagai instansi pemerintah,” beber Hartono Tanuwidjaja.

Menurut dia, tujuan PT BBJ menyurati instansi pemerintah adalah guna penyesatan klaim sepihak seolah-olah telah mempunyai hak keperdataan (berdasarkan surat pernyataan pelimpahan garapan tanggal 10 Agustus 2015), sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang telah menerbitkan surat No 500. 12/ 687.36.04/VI/2020 tanggal 26Juni 2020 Perihal Penundaan Permohonan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang No 500.12/ 709.36.04/VU/2020 tanggal 30 Juni 2020.

“Tindakan Djakis Jakaria telah menimbulkan kerugian bagi PT FS. Sebab keberadaan SK izin perubahan lokasi dari PT BBJ teleh melenceng melewati tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari asalTanah Hasil Reklamasi Ke-1, lalu ke Tanah Hasil Reklamai Ke-2 dan ke wilayah izin lokasi PT FS yang akan di proses ke Reklamasi Ke-3 selebar muka laut 62,5 meter persegi dari semula 166 meter persegi menjadi 102,5 meter persegi,”  tutur Hartono .

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, bulum dapat diperoleh keterangan dari.pihak PT BBJ. Pada tulisan terdahulu yakni pada 23 September 2020, kuasa hukum PT BBJ Gefin staf Law firm Emir Pohan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (23/9/2020) mengatakan saat ini tengah mengikuti anjuran pemerintah DKI Jakarta untuk bekerja dirumah.

“Sory Pak, kita dalam beberapa waktu ke depan akan work from home sistemnya. Jadi tidak akan ada di kantor,” kata Gevin saat itu yang dilansir Progresif Jaya id dari betawipos.com.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer