progresifjaya.id, KAB. TANGERANG – Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, izin edar (BPOM) dengan menangkap satu tersangka AW (37), karyawan swasta di Kampung Kalampean RT. 01/RW.04, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Senin (12/3/2025).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan serta dihadiri ahli Meteorologi Eko, menjelaskan pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merk Minyakita dan Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM). Namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM).
“Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi Rp.45.000.000 Per bulan,” ujar Wiwin.
Peran tersangka adalah merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp.2.000.000.000. (Ujang Tea/Bidhumas Polda Banten)