Friday, April 19, 2024
BerandaBerita UtamaPolda Lampung Geledah Kantah BPN Lamtim: Sita Beberapa Berkas Terkait PSN Bendungan...

Polda Lampung Geledah Kantah BPN Lamtim: Sita Beberapa Berkas Terkait PSN Bendungan Marga Tiga

progresifjaya.id. LAMPUNG TIMUR – Buntut adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah terdampak Proyek Strategis Nasional atau PSN Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Ditreskrimsus Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Timur menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang, Kabupaten Lampung Timur, Senin (13/3/2023) kemarin.

Penggeledahan terhadap beberapa ruang kerja pejabat utama Kantah BPN Lamtim dipimpin langsung Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno bersama Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing.

Dalam penggeledahan ruang kerja pejabat BPN itu, tidak luput juga pada ruangan kerja Kepala BPN Lampung Timur, Joni Imron, yang saat itu menerima dan mendampingi proses penggeledahan oleh Tim Penyidik.

Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah dampak genangan Bendungan Margatiga.

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dan memang sudah kita lakukan sesuai SOP,” ujar Yustam.

Tim Penyidik menggeledah ruang kerja pejabat BPN Lamtim. (Ist)

Menurut Yustam, tim turun setelah ada hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan pengadaan tanah genangan PSN Bendungan Marga Tiga yang terjadi di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022 lalu.

“Kami berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan. Oleh sebab itu, kami menangani dengan serius dan dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama dengan tim penyidik Polres Lampung Timur, joint investigation,” tutup AKBP Yustam Dwi Heno didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa berkas terkait dengan pengadaan tanah dampak genangan pembangunan Bendungan Marga Tiga, berkaitan dengan penyidikan yang saat ini sedang didalami secara bersama-sama (join investigasion) Polda Lampung bersama Polres Lamtim.

Kepala BPN/ATR Lampung Timur, Joni Imron, S.Si., MH., mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik guna mempercepat langkah hukum yang tengah terjadi.

“Kami sangat mendukung dan apresiasi upaya hukum yang tengah disidik oleh pihak penyidik, Semoga adanya dugaan masalah hukum yang terjadi di Desa Trimulyo segera selesai oleh tim penyidik agar tidak menghambat proses pembebasan lahan yang belum dibayarkan uang ganti rugi (UGR)-nya,” papar Joni Imron.

Banyaknya spekulasi negarif yang berkembang pasca proses hukum yang dinilai panjang pada pembebasan lahan genangan PSN Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung.

Dari penanganan lidik dan penyidikan yang pernah dilakukan Polres Lampung Timur sejak tahun 2022, kala itu masih dijabat oleh AKBP Zaky Alkasar Nasution, sehingga membuat banyaknya penilaian tidak baik terhadap institusi Polri.

Sebab, diketahui pernah adanya dugaan tindak pidana OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Polres Lamtim, seorang ASN saksi kunci yang gantung diri, pemeriksaan terhadap oknum polisi dan pemeriksaan pula pernah dilakukan kepada puluhan petani Desa Trimulyo. Namun sampai saat ini dianggap belum tuntas masih jalan ditempat.

Untuk itu diminta kepada seluruh pihak terkait agar bahu membahu saling mendukung atas percepatan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi tanah dan tanam tumbuh petani yang selama ini menjadi prioritas percepatan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Penulis: Ansori

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru