progresifjaya.id, JAKARTA – Wakil Ketua KPK yang juga saksi meringankan mantan Ketua KPK, tersangka Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh pelapor yang identitasnya dirahasiakan oleh polisi akibat bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini jadi tersangka di KPK. Alexander bertemu Eko pada Maret 2023. Sementara Eko menyandang status tersangka pada Desember 2023.
Mengutip pernyataannya tentang hal ini, Alexander mengakui ditemui Eko di kantor. Namun pertemuan tersebut tidak empat mata. Ada staf Dumas yang mendampingi serta seizin dan sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Menurutnya, alasan pertemuan ketika itu karena Eko ingin melaporkan perihal dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.
“ED mau melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja ketika itu,” ujar Alexander kala itu.
Kasus yang menimpanya saat ini seperti mengingatkan lagi pernyataannya saat jadi saksi kontroversial yang justru meringankan Firli Bahuri sebagai tersangka KPK ketika sidang praperadilan pada Desember 2023 lalu.
Dalam pemeriksaan ketika itu, Alexander ditanyai soal foto pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat pada Maret 2022.
Berdasarkan kode etik KPK, kata Alexander ketika itu, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka tindak pidana korupsi. Tapi menurutnya, ada perbedaan arti antara pertemuan dengan ditemui. Pertemuan, kata dia, adanya niat kesepakatan dan sesuatu yang ingin dibicarakan. Sedangkan maksud ditemui seperti kasus pelaporan dirinya saat ini adalah tidak ada niat atau kesepakatan.
Namun begitu, dalam kesaksiannya kala itu Alexander juga tidak mengelaborasi apakah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki itu dikategorikan sebagai pertemuan yang diagendakan atau tidak.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataannya, Jumat (27/9) kemarin mengatakan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro sudah melakukan serangkaian upaya untuk menggali dumas kasus dugaan pidana terhadap Alexander Marwata.
“Kami melakukan verifikasi, pembuatan telaah dumas, serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI),” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Kombes Pol Ade Safri, atas dasar LI itu kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024.
“Surat tersebut sudah diperbarui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” ujarnya lagi.
Eko Darmanto dan 17 Saksi Sudah Diperiksa
Menurut Kombes Pol Ade Safri, penanganan kasus dumas terhadap Alexander Marwata saat ini juga sudah sampai pada pemeriksaan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pemeriksaan terhadap Eko dilakukan pada 6 Mei 2024.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami seputar dugaan tindak pidana yang diadukan oleh masyarakat ke polisi.
Selain Eko, penyidik juga sudah meminta keterangan 17 saksi terkait aduan tersebut. Dugaan tindak pidana dalam aduan yang dilaporkan tersebut masih ditelaah dan dicari.
“Sudah 17 orang saksi sampai sekarang yang diklarifikasi atau dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo,” kata Kombes Pol Ade Safri.
Selain berperkara dilaporkan ke polisi, Alexander Marwata pada Jumat kemarin juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Para mahasiswa bersuara bahwa Alexander sebagai Wakil Ketua KPK harusnya paham betul bahwa bertemu dengan pihak yang beperkara itu tidak boleh.
“Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa bertemu Eko Darmanto yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya adalah tidak boleh,” sembur Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan.
“Alexander Marwata sendiri mengatakan dalam statement-nya bahwa sekarang orang tidak takut korupsi. Jadi jangan berharap tinggi ke KPK. Lalu kenapa koruptor tidak takut melakukan korupsi? Ya karena mereka bisa menemui pimpinan KPK dengan mudah untuk melobi,” sambungnya lagi.
Karena itu, lanjutnya, Forum Mahasiswa Peduli Hukum mendesak Dewas KPK agar segera memberi sanksi pencopotan terhadap Alexander. Jika desakan ini tidak dilakukan, dia menjamin Forum Mahasiswa Peduli Hukum agar terus berunjuk rasa. (Bembo)