progresifjaya.id, JAKARTA – Berkas perkara tersangka Yudha Arfandi (33), kasus dugaan pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7 tahun), anak dari anak artis Tamara Tyasmara sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.
Demikian penjelasan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (3/4).
“Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 (kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara) ke jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian tim jaksa. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, tersangka Yudha berdasarkan rekaman CCTV diketahui membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1) lalu. Dalam reka ulang, tersangka membenamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Dante akhirnya meninggal kehabisan oksigen setelah beberapa kali dibenamkan atau ditenggelamkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yudha dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (Bembo)