progresifjaya.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah memeriksa kondisi kejiwaan tersangka mama muda berinisial R (22) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang baru berumur 5 tahun.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap R yang sudah jadi tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Penyidik menggandeng ahli psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan tersangka, Pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak hari ini, Selasa, (4/6) dan akan berlangsung hingga besok.
“Pemeriksaan rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa, (4/6).
Seperti diketahui, tersangka mama muda R yang merupakan ibu kandung korban sudah terbukti melakukan pelecehan terhadap anaknya yang baru berumur 5 tahun sekaligus merekam perbuatan asusilanya itu. Perbuatan ini dilakukan R pada 30 Juli 2023. Akibat perbuatannya ini penyidik sudah membaluri R dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang bisa direngkuh R adalah kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Kombes Pol Ade Ary menambahkan, terkait kasus ini Polda Metro Jaya mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tak menyebarkan lagi video tersebut bilamana mendapatkan. Baik melalui jalur WhatsApp maupun dari jalur komunikasi lainnya dan media sosial.
“Mengimbau dengan tegas jangan disebarkan kembali jika mendapatkan. Juga diingatkan ada sanksi pidana buat penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami pemeriksaan secara laboratoris,” pintanya.
“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang atau pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” sambungnya lagi menegaskan. (Bembo)