Monday, September 16, 2024
BerandaHukum & KriminalPolda Metro Tangkap Pengancam Penyebar Video Mesum Dirinya dengan Wanita yang Sudah...

Polda Metro Tangkap Pengancam Penyebar Video Mesum Dirinya dengan Wanita yang Sudah Almarhum

progresifjaya.id, JAKARTA – Tim Unit 3 Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AGP (37) karena perbuatannya mengancam menyebarkan video mesum dirinya dengan wanita yang sudah almarhum. Ancaman dilakukan AGP terhadap CW  selaku anak almarhum dengan permintaan sejumlah uang.

Dari foto yang beredar dan didapat progresifjaya.id, AGP yang terlihat berambut pendek mengenakan kaos oblong berwarna merah muda setelah ditangkap pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Wajahnya tampak lesu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya menjelaskan, AGP ditangkap atas dasar laporan korban CW dengan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024. AGP dilaporkan melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video bermuatan asusila tersebut.

“Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 0857******** yang isinya adalah foto dan video bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor/tersangka),” kata Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan, Kamis, (5/9).

Dalam chat WhatsApp ke korban, AGP meminta uang Rp1 juta. Permintaan tersebut disertai  ancaman akan menyebarkan video mesum dirinya dengan almarhum ibu korban.

“Tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut jika tidak diberi uang sebesar Rp1 juta,” kata Kombes Pol Ade Safri lagi.

Merasa ketakutan video asusila almarhum ibunya akan disebarluaskan, korban akhirnya mengirim uang secara bertahap mulai nominal Rp200.000.

Tapi pengancaman ini dilakukan oleh AGP lebih dari sekali sehingga korban juga terus mengirimkan uang ketika diancam. Korban juga diberi pilihan lain jika tidak mau mengirimkan uang. Jika tak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka.

Setelah korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, selanjutnya laporan tersebut ditangani oleh Subdit Siber yang kemudian melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan klarifikasi terhadap seorang laki-laki atas nama AGP.

“Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan AGP sebagai tersangka dalam perkara a quo dan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap AGP sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ade Safri lagi. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer