progresifjaya.id, JAKARTA – Kasus buka blokir judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berjalan. Terkini, tiga bandar pemilik situs judol berhasil disergap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten.
Ketiga bandar judol yang dilindungi pegawai Komdigi dan disergap itu berinisial B, BK, dan HF. Dari tangan mereka, juga disita uang senilai 600 juta dalam berbagai pecahan mata uang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam pernyataan resminya mengatakan, ketiga tersangka disergap sesaat setelah menginjakkan kaki di Bandara. Mereka juga adalah target buruan pihak kepolisian.
“Peran tersangka B maupun BK dan HF, maupun tersangka HE yang kemarin disergap adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan ribuan situs judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” kata Kombes Pol Wira.
Selain menyita uang 600 juta dalam berbagai macam mata uang, lanjut Kombes Pol Wira, dalam penyergapan ini juga turut disita tiga buah handphone dan tiga buah kartu ATM.
“Kami akan terus melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” kata Kombes Pol Wira lagi.
Sampai saat ini kasus buka blokir judol Komdigi sudah mengkerangkeng 22 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 tersangka adalah oknum pegawai Komdigi. (Bembo)