progresifjaya.id, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka kasus pembunuhan anggota TNI AD, Praka S di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tersangka pelaku pembunuhan kasus ini atas nama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan resminya saat jumpa pers, Rabu, (3/4) mengatakan, identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor dah alamatnya di Bekasi.
Dikatakannya lagi, atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
“Tersangka kita kenakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun,” kata Kombes Pol Wira.
Untuk diketahui, dalam kasus ini seorang anggota TNI ditemukan meninggal dunia dengan berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban adalah Praka S, yang merupakan anggota Pomdam III Siliwangi. Sebelumnya, korban dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan. (Bembo)