Tuesday, October 15, 2024
BerandaHukum & KriminalPolda Metro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Grand Kemang, Terancam...

Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Grand Kemang, Terancam Penjara 7 Tahun

progresifjaya.id, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan penganiayaan terhadap security Hotel Grand Kemang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam pernyataannya menjelaskan, tersangka perusakan oleh penyidik dikenakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP. Sedangkan tersangka penganiayaan dikenakan  Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

“Berdasarkan hasil pendalaman, dari lima orang yang ditangkap ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana  perusakan dan penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang. Keduanya sudah jadi tersangka dan ditahan. Mereka terancam penjara 7 tahun,” kata  Kombes Pol Wira, Minggu, (29/9).

Menyimak dari foto kedua tersangka yang beredar, keduanya sudah memakai tahanan warna oranye. Secara fisik, keduanya nampak berasal dari wilayah Indonesia bagian timur.

Sekadar mengingatkan, peristiwa pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat peristiwa ini  kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengusutan dan akhirnya menangkap lima orang, di mana dua di antaranya menjadi tersangka dan ditahan. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer