Wednesday, July 9, 2025
BerandaBerita UtamaPolemik 4 Pulau di Aceh dan Sumut, Yusril: Penetapan Batas Wilayah Dituangkan...

Polemik 4 Pulau di Aceh dan Sumut, Yusril: Penetapan Batas Wilayah Dituangkan dalam Permendagri, Bukan Kepmendagri

progresifjaya.id, JAKARTA –  Polemik empat pulau tanpa penghuni yang terletak di antara Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mengklaim 4 pulau itu masuk ke wilayahnya. Padahal dari letak geografisnya lebih dekat dengan Tapteng Sumut. Sementara Gubernur Sumut Boby Nasution bertahan dengan Keputusan Mendagri yang menyatakan pulau-pulau itu masuk wilayahnya. Hal ini sesuai Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025.

Memang ke empat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sudah jadi sengketa sejak masa penjajahan Belanda, karena administrasinya  masuk wilayah Aceh. Namun setelah diteliti, pemerintah pusat memutuskan empat pulau masuk dalam wilayah Sumut. Keputusan Mendagri ini sebenarnya sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Sejak lama 4 pulau itu dibiarkan begitu saja, tanpa disentuh oleh kedua pemerintah setempat. Namun belakangan ada kabar bahwa investor dari negara Arab akan mengelola pulau-pulau itu untuk dibuat destinasi wisata internasional, karena letaknya yang strategis. Santer juga terdengar bahwa di daerah pulau tersebut terdapat kandungan mineral yang cukup tinggi. Atas klaim ke empat pulau itu oleh dua provinsi akhirnya pemerintah pusat berupaya merumuskan penyelesaian terbaik permasalahan empat pulau yang menjadi polemik itu. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui siaran pers, Minggu (15/6).

Menurut Yusril sampai saat ini pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebenarnya belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapteng, Sumut.

Yusril mengatakan, empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dan Sumut sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.

“Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumut. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut,” terang Yusril.

“Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025. Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapteng Sumut, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri-nya,” sambung Yusril.

Batas wilayah khususnya mengenai permasalahan empat pulau yang belum selesai dan belum disepakati menjadi tugas dari kedua gubernur untuk menyelesaikan dan menyepakatinya. Atas dasar kesepakatan itu nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” terang Yusril.

Yusril lantas mencontohkan letak geografis Pulau Natuna, Pulau Miangas dan Pulau Pasir. Secara geografis pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah, Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau, tetapi sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Sebaliknya Pulau Miangas lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara. Pulau Miangas pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat. Akhirnya, Arbitrase Washington memutuskan Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada tahun 1906 dan kini otomatis bagian dari wilayah Indonesia.

“Orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka,” ucap Yusril.

Sedangkan Pulau Pasir atau Asmor Reef di selatan NTT, secara geografis lebih dekat dengan Pulau Timor daripada Australia. Tetapi sejak tahun 1878, Pulau Pasir dimasukkan Inggris ke dalam wilayah Australia tanpa protes apapun dari pihak Belanda. Maka sampai sekarang Pulau Pasir masuk wilayah Australia, bukan Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak orang di NTT menyangka Pulau Pasir masuk ke wilayah Indonesia.

Dari contoh-contoh itu, Yusril mengatakan status empat pulau itu masih terbuka untuk dimusyawarahkan apakah akan masuk wilayah Aceh atau Sumut, dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah dan budaya, selain dari faktor geografis..

Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri dan Permendagri-nya belum ada. Oleh karenanya Yusril selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian karena masalah empat pulau itu, terkait dengan masalah hukum yang berada di bawah pengkoordinasiannya.

“Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Muzakkir Manaf dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” kata Yusril.

Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer