Tuesday, January 14, 2025
BerandaBerita UtamaPolemik Biaya Kuliah Universitas Negeri: DPR Desak Kemendikbudristek Tinjau Ulang Permendikbudristek No...

Polemik Biaya Kuliah Universitas Negeri: DPR Desak Kemendikbudristek Tinjau Ulang Permendikbudristek No 2/2024

progresifjaya.id, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Hal ini karena, menurutnya, peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbud-nya memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan,  Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.

“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Klaim UKT Kedepankan Azas Keadilan dan Inklusif

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi X DPR RI pada Selasa 21 Mei 2024.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menjelaskan aturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi itu berdasarkan jenjang ekonomi.

“Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas dan karena itu UKT selalu berjenjang,” kata Nadiem.

“Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi mahasiswa baru bukan kepada mahasiswa yang telah belajar di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemendikbud ini menjelaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru tidak berlaku mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ungkapnya.

“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan hal ini tidak berdampak bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum memadai.

“Tangga-tangga UKT ini semuanya itu ada tangganya. Dan tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan merubah yang mungkin akan terdampak itu mahasiswa dengan tingkat ekonomi tertinggi memang itu ada,” ujar dia. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer