Wednesday, July 9, 2025
BerandaPolitikPolemik Seputar Pemecatan Kader: PDIP Kasasi ke MA, Majelis Hakim PN Majalengka...

Polemik Seputar Pemecatan Kader: PDIP Kasasi ke MA, Majelis Hakim PN Majalengka Dilaporkan ke KY

progresifjaya.id, MAJALENGKA – Polemik hukum seputar pemecatan kader PDI Perjuangan, Hamzah Nasyah menuai gelombang reaksi. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, yang membatalkan Surat Keputusan (SK) DPP PDIP.

DPD PDIP Jawa Barat langsung menggelar rapat koordinasi bersama DPC PDIP Majalengka dan tim penasihat hukumnya.

Rapat sendiri berlangsung di Kantor DPD PDIP Jawa Barat, Bandung, dan dipimpin langsung Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, Sabtu, 14 Juni 2025 sore.

Ketua DPC PDIP Majalengka, H. Karna Sobahi, usai rapat menyampaikan bahwa partai berlambang banteng moncong putih tak tinggal diam atas putusan yang dinilai merusak kedaulatan partai politik.

“Hari ini kami menyepakati tiga langkah strategis. Pertama, menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Dewan Pengawas Hakim. Ketiga, mengambil langkah politik melalui audiensi dan penyampaian aspirasi ke lembaga negara terkait,”tegas Karna ketika diminta tanggapanya usai menggelar rapat.

Karna, yang pernah menjabat Bupati Majalengka periode 2018–2023, menyebut keputusan PN Majalengka sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas partai.

Menurutnya, SK pemecatan Hamzah telah melalui mekanisme internal yang sah dan berjenjang dan itu ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

“SK itu bukan dokumen sembarangan. Diteken langsung Ibu Ketum, berdasarkan data dan fakta adanya pelanggaran berat yang dilakukan Hamzah. Tapi pengadilan malah membatalkannya. Ini jelas mencederai marwah partai,” ujar mantan Wakil Bupati Majalengka dua periode.

PDIP juga sepakat membawa perkara ini ke ranah etik. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Pengawas Hakim. Laporan akan disusun oleh masing-masing tergugat dalam perkara tersebut yakni DPP, DPD, dan DPC PDIP.

“Kami menilai ada penyalahgunaan kewenangan dalam putusan ini. Ini bukan soal kalah atau menang, tapi demi menjaga integritas lembaga peradilan. Evaluasi etik terhadap hakim penting demi masa depan hukum dan demokrasi partai politik,” ujar Karna.

Selain jalur hukum dan etik, PDIP juga akan menempuh langkah politis. Partainya akan menggelar audiensi akan dilakukan ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI, sebagai bentuk protes atas putusan yang dianggap melemahkan peran partai politik dalam menjaga disiplin internal kader.

“Demokrasi kita tidak boleh tunduk pada tafsir hukum yang menyesatkan. Kami akan sampaikan keberatan langsung ke Mahkamah Agung dan DPR, “kata Karna.

Menutup pernyataannya, Karna menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar menyangkut Hamzah Nasyah. Namun jauh lebih besar tentang ketegasan partai dalam menjaga ideologi dan disiplin kader.

Partai manapun di negeri ini, sudah pasti tidak akan tinggal diam jika terbukti ada kadernya, yang membelot atau membangkang. Pasti ada hukuman dan sanksi tegas. Begitu pula hal itu dilakukan PDIP.

“Kalau partai tak punya wewenang memecat kader yang membelot, untuk apa partai didirikan? Ini menyangkut ideologi, disiplin, dan arah perjuangan politik. Kami akan lawan hingga hukum dan keadilan ditegakkan seutuhnya,” pungkasnya. (Bram)

Artikel Terkait

Berita Populer