progresifjaya.id, JAKARTA – Mochammad Ari Hariansah, SH., MH., merasa kecewa lantaran laporan pengaduan seperti diabaikan pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Ari, demikian sapaannya, kepada redaksi progresifjaya.id, Kamis (2/1).
“Padahal semua bukti-bukti sudah saya serahkan tetapi pembuatan LP ditunda karena dengan alasan ingin konsultasi dulu oleh Kanit Reskrim,” ujar Ari heran.
Ari menceritakan kronologi pengaduan laporan dilakukan pada hari Rabu, 1 Januari 2025, pukul 11.00 WIB, dirinya mendatangi Polsek Kalideres untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dialaminya.
Semua bukti-bukti sudah dilengkapi mulai dari bukti chat WhatsApp (WA) serta bukti transferan.
Pada saat tiba di Polsek Kalideres, Ari disambut oleh petugas SPKT dan menanyakan maksud dan tujuannya. Ari pun menjawab ingin membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dialaminya.
Disitu pun Ari ditanya berbagai pertanyaan oleh petugas SPKT. Setelah itu diarahkan ke lantai 3, Reskrim Unit 3 dan dilayani oleh petugas.
Namun alangkah terkejutnya Ari setelah selesai diinterogasi terkait duduk perkaranya pembuatan LP tersebut ditunda.
Sebab, alasannya ingin konsultasi dulu oleh Kanit Reskrim dan Ari dimintai nomor telepon. Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Polsek Kalideres.
Ari yang berprofesi sebagai advokat, yang notabene mengerti dengan hukum, laporan pengaduannya saja diabaikan. Bagaimana dengan masyarakat awam yang kurang paham dengan hukum? (Red)