HALLO Pak Polisi, sekarang ini jangan lagi langgar aturan dan hukum kepada rakyat. Polisi punya senjata, rakyat pun punya senjata. Maka dari itu, Polisi yang bertugas mengayomi dan melindungi rakyat harus real menjalankan tugas mereka dengan baik, sesuai aturan dan Undang-undang.
Jika dulu aparat kepolisian banyak bertindak tidak sesuai prosedur dan jarang diketahui publik, tapi sekarang di era digital ini berhati-hatilah melakukan hal itu, bahkan harusnya memang Polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum dan Undang-undang yang ada.
Lho, memangnya kenapa?
Jika dulu masyarakat tidak punya senjata, tapi sekarang hampir semua orang punya handphone (HP) ber-kamera digital.
Nah itulah senjata yang rekaman videonya untuk bukti bahwa ada oknum-oknum Polisi yang melaksanakan tugasnya di luar prosedur tetap (protap).
Senjata berupa kamera HP digital ini ternyata sangat ampuh, jika rekaman videonya viral di media sosial maupun media mainstreem.
Ini bisa dibuktikan, setiap video viral di medsos oknum Polisi melanggar aturan dan hukum, pasti cepat mendapat respon dari pimpinan Polri serta langsung ditindak.
Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai gerah, karena mengetahui banyak anak buahnya bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat dan ini berkat maraknya video-video viral di medsos.
Kapolri langsung memerintahkan kepada jajaran di bawahnya, tindak, pecat dan pidanakan sesusai hukum yang berlaku.
Saking geramnya lagi, Kapolri menegaskan “Tidak Pakai Lama” yang artinya tindak atau proses sesegera mungkin jangan bertele-tele.
Mendapat instruksi mengagetkan dari orang nomor satu di Polri itu, tentu saja, para Kapolda, Kapolres serta jajarannya di seluruh Indonesia bertindak cepat dan tanggap.
Lihat saja, semua video viral di medsos yang mengecam prilaku Polisi dipastikan terkena tindakan, tidak peduli pangkat dan jabatannya, baik Kapolsek yang perwira pertama sampai Polisi yang berpangkat Brigadir Bahkan, anggota yang jadi Polisi Artis dan sudah beken digandrungi warga net ikut pula kena tindakan tegas.
Tidak itu saja oknum PJR berpangkat Bripda yang pacaran pakai mobil dinasnya kena sanksi tegas pula, meski dia adik ipar mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Perintah Kapolri itu tidak saja dari viral di medsos, tapi juga berimbas kepada okum-oknum Polisi yang menyalahi aturan dan hukum di lapangan.
Berita-berita mengenai kesewenangan oknum Polripun bermunculan seminggu terakhir di bulan Oktober ini.
Seperti oknum Polwan berpangkat AKBP di Palembang, Sumsel yang mengancam seorang pemilik lahan Rabara Roku. Kini oknum Polwan tersebut masih diperiksa Propam akibat pengaduan korban.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Luwu Utara di Sulsel, AKP Amri yang main tembak terhadap tersangka baru ditangkapnya.
Oknum Polisi itu langsung dicopot dari jabatannya, setelah keluarga korban melaporkannya ke Polda Sulsel.
Juga okum Polisi berinitial IS berpangkat Bripka yang merampok mobil mahasiswa di Lampung, kini dijebloskan ke dalam tahanan.
Simak pula Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Barat yang berbuat asusia terhadap putri tersangka pencurian. Oknum polisi IGN berpangkat Aiptu ini diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dan proses pidananya juga berjalan.
Kemudian oknum Polantas di Deli Serdang, Sumut yang pukuli warga juga dicopot dari jabatannya.
Aipda Gonzalves ini memukul seorang warga hingga terkapar dan videonya viral di medsos. Gonzalves hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Deli Serdang.
Lalu, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu juga dicopot dari jabatannya menyusul kasus pedagang wanita yang dipukul preman malah jadi tersangka.
Video penganiayaan tersebut sebelumnya viral di medsos yang membuat netizen geram, karena malah pedagang yang dianiaya jadi tersangka.
Nah, yang satu ini terjadi di Tangerang, oknum polisi NP berpangkat Brigadir membanting mahasiswa saat terjadi aksi demo di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang.
Polisi yang ‘smackdown’ mahasiswa tersebut kini masih ditahan Polda Banten, setelah dalam sidang etik profesi terbukti melanggar SOP.
Ada lagi oknum Polantas pacaran pakai mobil dinas PJR. Tndakan tegas juga diberikan kepada Bripda Arjuna Bagas setelah ketahuan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna telah diperiksa Provos Propam Polri dan dimutasikan menjadi staf tidak di lapangan lagi.
Polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita pun dimutasi buntut periksa paksa HP warga. Polisi yang beken di medsos ini dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya setelah viral video aksinya memeriksa handphone warga saat patroli.
Selain Ambarita, Polda Metro Jaya juga memutasi Polisi Artis pasangan Ambarita dalam aksi di konten-konten youtube, yakni Aiptu Jakaria atau Jacklyn Choppers alias Jack. Keduanya dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Itulah oknum-oknum Polisi yang ditindak tegas karena langgar aturan dan hukum akibat tembakan kamera digital HP yang kini menjadi senjata masyarakat.
Jadi, rakyat tidak usah repot-repot lagi melapor ke kantor Polsek, Polres atau Polda jika melihat prilaku oknum Polisi menyimpang dari aturan.
Tinggal ‘tembak’ menggunakan kamera HP dan setelah itu videonya diupload ke youtube. Tidak pakai lama, langsung viral dan dapat respon dari pimpinan Polri. Tidak pake lama pula, oknum Polri itupun ditindak.
Penulis: Isa Gautama, Wartawan Progresif Jaya