Friday, April 25, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Lepaskan 301 Orang Pengunjuk Rasa UU Pilkada yang Sempat Diamankan

Polisi Lepaskan 301 Orang Pengunjuk Rasa UU Pilkada yang Sempat Diamankan

progresifjaya.id, JAKARTA – Polisi sudah melepaskan kembali ratusan orang yang diamankan saat unjuk rasa yang berakhir ricuh menolak revisi Undang-Undang Pilkada di MPR/DPR RI. Tak ada satu  pun yang ditahan karena aksi ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resminya mengatakan, secara keseluruhan ada 301 orang yang diamankan karena unjuk rasa menolak revisi
Undang-Undang Pilkada sebelum dilepas kembali.

“Di Jakbar 105 orang sudah dipulangkan. Kemudian Jaktim 143 orang sudah selesai diambil keterangan, juga sudah dipulangkan. Di Jakpus ada tiga orang terkait pembakaran mobil patroli di Pos Polisi Pejompongan, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat juga sudah dipulangkan,” kata Kombes Pol Ade Ary, Sabtu, (24/8).

Di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, lanjut Kombes Pol Ade Ary, juga ada 50 orang yang ditangkap, di mana enam di amtaranya adalah anak-anak dan satu lagi seorang wanita. Semuanya juga sudah dilepas kembali.

Dikatakan Kombes Pol Ade Ary, nereka sempat ditangkap karena melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban saat unjuk rasa. Di antaranya adalah merusak pagar gerbang gedung DPR.

“Lalu beberapa petugas juga ada yang mengalami luka akibat tindakan kekerasan dari para oknum yang diamankan ini,” dia berujar.

Seperti diketahui, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memeriksa 50 orang peserta aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan gedung MPR/DPR RI yang berakhir ricuh. Sebanyak 19 orang di antaranya ditetapkan jadi tersangka namun tidak ditahan. Mereka cuma dikenakan wajib lapor.

Dari 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kembali kata Kombes Pol Ade Ary, sebanyak delapan orang di antaranya berstatus mahasiswa. Satu orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara 18 orang lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP.

“Berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing, mereka diduga sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama. Dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai. Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri. Malah melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan kayu dan bambu,” kata Kombes Pol Ade Ary lagi.

Dikatakannya juga, meski terancam penjara maksimal 4 tahun, namun ke 19 tersangka tetap dilepaskan dengan jaminan dari pihak keluarga. Mereka cuma dikenakan wajib lapor hingga proses pemeriksaan selesai.

“Semuanya dilepas juga dengan mengikuti aturan KUHP. Jadi tak ada yang melanggar prosedur aturan,” ujarnya menandaskan. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer