progresifjaya.id, JAKARTA – Dua pria pelaku pembegalan terhadap pensiunan TNI di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku berinisial WW dan SRA saat ini sudah berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataannya mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan alias begal motor. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dijelaskannya juga, meski dua pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian pendalaman. Dua orang teman pelaku yang juga ikut serta dalam pembegalan juga sedang diburu.
“Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar, inisial KG dan TIP,” kata Kombes Pol Ade Ary.
Kronologi pembegalan pensiunan TNI ini viral di media sosial (medsos) pada Senin, (9/9) kemarin. Dari video yang beredar dan viral itu awalnya menampakkan korban yang sedang berkendara seorang diri.
Korban ternyata diikuti oleh empat pelaku yang mengendarai dua motor. Tak berselang lama, pelaku memepet korban hingga terjatuh dari motornya.
Para pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit kemudian mengancam korban. Korban lalu berteriak sembari menjauhi para pelaku. Para pelaku pun jadi leluasa membawa motor korban meninggalkan lokasi kejadian. (Bembo)