progresifjaya.id, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku AR (39), warga Kelurahan MC. Timur, Rangkasbitung berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.00 wib di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Dari Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone, timbangan digital, dan 6 bungkus plastik sabu dengan berat brutto 0.83 gram,” ucap Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito ,SH., MH., Selasa (12/9/2023).
Ia menjelaskan, pelaku AR mengedarkan sabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Berdasarkan pengakuannya, AR mendapatkan barang tersebut dari pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling
lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.
“Terakhir mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa,” tutupnya. (R. Rencong)