progresifjaya.id, JAKARTA – Kepolisian Jakarta Utara melalui Polsek Kelapa Gading, telah menangkap 3 pencuri spesialis di mal-mal mewah. Dalam keterangannya kepada polisi, ketiganya sudah beraksi menjadi pencuri spesialis sejak tahun 2018. Bahkan terungkap, pelaku juga beberapa kali beraksi di Malaysia.
Pada jumpa pers, Sabtu 18/7/2020, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar memaparkan, tersangka berinisial AK (36), YS (23), TH (27) ditangkap usai terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah mal di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Ketiga tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian sudah puluhan kali sejak tahun 2018 di pusat-pusat perbelanjaan mewah di Jakarta, Bekasi, dan Bandung,” kata Kompol Rango Siregar dalam keterangan tertulis.
Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya kepada korban berinisial VV, yang terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik gedung salah satu pusat pembelajaan di Kelapa Gading pada tanggal 7 Mei 2020 yang lalu, dan tersangka berhasil mencomot satu buah handphone (hp) milik korban.
Kompol Rango Siregar menjelaskan, saat menjalankan aksinya tersebut para pelaku terus menempel korban yang diincarnya. Ketika dianggap aman, ketiganya kemudian menggunakan sebuah kode kepada satu sama lainnya.
“Tersangka TH berikan sinyal ke tersangka lainnya dengan bilang ‘ada botol nih’. Kemudian tersangka lain menjawab ‘ya udah’ dan langsung mendekati korban dengan peran tersangka TH mengalihkan perhatian, lalu tersangka YS di belakang korban langsung mengambil handphone korban yang berada di dalam tas yang tidak tertutup,” terangnya Kompol Rango.
Lanjutnya, “Sedangkan tersangka AK mengawasinya sambil menutupi tersangka YS yang mengambil handphone i-Phone 11 Pro warna gold milik korban.”
Usai melakukan penyelidikan, ketiga pelaku ini kemudian berhasil diringkus polisi di daerah Jakarta Timur. Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan oleh tim Resmob Polsek Kelapa Gading pada Rabu (15/7/2020).
Kepada polisi, ketiganya mengaku telah menjual handphone milik korban seharga Rp 5 juta.
Kapolsek juga mengatakan, ketiga pelaku ini juga mengakui telah puluhan kali melakukan aksi serupa di negara Malaysia.
“Para pelaku ini juga melakukan pencuriannya di Malaysia sudah 20 kali dengan korbannya adalah wanita yang berbelanja pada weekend,” ungkap Kapolsek.
Setiap melakukan aksinya tersebut, ketiga pelaku ini sanggup mendapatkan 8 hingga 11 handphone untuk kemudian dijual kembali. Para tersangka ini masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000 hingga Rp.5.000.000 dalam tiap aksi pencuriannya.
Saat ini Ketiganya telah diamankan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.
Penulis: Slamet
Editor: Hendy