progresifjaya.id, KAB. BOGOR – Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan WS (39), suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (17/11).
Penetapan tersangka WS tersebut tak lama usai dokter Qory berhasil ditemukan keberadaannya dan langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut.
Yang mana sebelumnya tersangka WS membuat laporan hilangnya istrinya tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Cibinong sejak Senin, 13 November 2023 lalu.
Pihak Kepolisian Polsek cibinong bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut pun berhasil menemukan dokter Qory di Dinas P2TP2.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., SIK., menjelaskan, ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang tersebut, terhitung mulai hari Kamis, 16 November 2023.
“Dari keterangan yang kami dapat dari dokter Qory dan para saksi, kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Jadi awal kejadian tersebut, tutur dia, bermula pada Senin malam, 13 November 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada suaminya WS , yang di saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film.
Saat itu korban saudari Qory akan memberhentikan film yang masih ditonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan. Hingga hal teresebut membuat ketersinggungan yang mendalam pada pelaku WS.
Di keesokan harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah, pelaku membahas kembali tentang film yang ditontonnya tadi malam.
Di saat itulah, pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang ditempelkan di punggung bagian belakang.
Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut membuat Qory ketakutan dan pergi meninggalkan rumah mendatangi Dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.
“Pelaku sendiri akan kita kenakan dengan pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Diana)