progresifjaya.id, LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak sedang malaksanakan operasi maung selama 14 hari. Tujuannya, melakukan sosialisasi budaya disiplin berlalu lintas kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat sebagai upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.
“Kita mengoptimalkan sosialisasi dan penyuluhan agar dapat membudayakan disiplin berlalu lintas,” ujar Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Polres Lebak, Edi Nugraha, Selasa (19/09/2023)
Dia mengatakan, tingkat kecelakaan lalu lintas itu akibat tidak disiplin dalam mengemudikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat (berlalulintas).
“Kepolisian selalu mensosialisasikan untuk mencegah terjadi kecelakaan dengan menyampaikan himbauan-himbauan kepada pengendara untuk membudayakan disiplin berlalu lintas,” katanya.
Selain itu, juga melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan secara berlanjut guna untuk memberikan edukasi pengetahuan kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat agar mematuhi lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran.
“Dengan demikian, para pengendara sebelum mengemudikan kendaraan terlebih dulu dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan di antaranya STNK dan SIM. Begitu juga pengendara harus disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran rambu lalu lintas,” tuturnya.
Selama ini, Polres Lebak memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipusatkan di Alun-alun Rangkasbitung.
“Penilangan ETLE rata-rata 25 kasus pelanggaran di antaranya pembonceng sepeda motor tidak memakai helm dan pengemudi mobil pribadi tidak menggunakan sabuk pengaman. Saya kira penerapan tilang ETLE itu untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat juga meminimalisir angka kecelakaan,” tegasnya.
Menurut dia, pemasangan ETLE di wilayahnya Polres Lebak perlu dilakukan penambahan satu unit di Jembatan Dua Rangkasbitung. Namun, pengadaan alat elektronik tersebut dikembalikan pada kemampuan anggaran Mabes Polri.
Penilangan pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mereka bisa ditilang elektronik jika melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan hanpone sehingga tidak fokus dalam berlalulintas.
“Penilangan elektronik itu, kata dia, nantinya petugas operator ETLE mengirimkan surat tilang pelanggaran lewat Kantor Pos dengan dilengkapi foto jenis kendaraan dan pelanggaran serta pembayarannya melalui bank BRI dan surat kendaraan itu nantinya di ambil dari Pengadilan,” pungkasnya. (R. Rencong)