progresifjaya.id, LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kabel milik di PT Cemindo Gemilang (CG). Selain itu, dalam waktu satu bulan polisi juga mengungkap kasus curat, curas dan curanmor (C3), Kamis, (16/07/2020)
Wakapolres Lebak, Kompol Ari Satmoko mengatakan, selain mengungkap kasus C3, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga di PT CG di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, dan juga kasus pencurian alat elektronik dan kendaraan bermotor.
“Selain itu, petugas juga mengungkap satu kasus penganiayaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,” kata Wakapolres saat menggelar jumpa pers.
Ia mengatakan, dari ke empat kasus C3 dan penganiayaan anggota Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk 10 orang.
Keempat kasus C3 yang berhasil diungkap masing-masing pencurian kabel tembaga dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) PT Cemindo Gemilang dengan jumlah enam terduga pelaku.
Untuk kasua pencurian kendaraan bermotor dan alat elektronik di kontrakan Rangkasbitung terduga pelaku yang ditangkap tiga orang. Sedangkan, kasus penganiayaan gegara air sumur bor di Rangkasbitung satu orang pelaku. “Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak,” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, ke sepuluh tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus C3 dan penganiayaan masing-masing MMP, N, YS, MI, S, D, DS, OF, EH, KH, dan M.
Penulis: Dede
Editor: Hendy