Wednesday, October 9, 2024
BerandaHukum & KriminalPolres Pelabuhan Tanjung Priok Cokok Tiga Pencuri Komponen Tower BTS

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cokok Tiga Pencuri Komponen Tower BTS

progresifjaya.id, JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencokok tiga tersangka yang mempreteli sejumlah komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Akibat ulah mereka bertiga, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana dalam pernyataannya mengatakan, ketiga tersangka pencurian komponen BTS tersebut  berinisial MW, RS, dan S.

Mereka bertiga adalah pegawai yang bertugas sebagai me-maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah di jakarta, termasuk Tanjung Priok.

Berawal saat itu, Kamis, (12/9) lalu, tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan. Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku.

Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian akhirnya bisa diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di di sekitar Tanjung Priok, Pademangan dan Karawang.

“Jadi perlu kami sampaikan juga di sini di mana para pelaku ini berhasil kita amankan. Semuanya ketiga orang,” kata AKP Ngurah yang didampingi Kanit II Pidum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Gregorius Michael, Senin, (23/9) kemarin.

Dikatakannya juga, komponen yang dicuri ketiga pelaku yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier. Barang-barang ini diangkut para pelaku dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih.

Kedua komponen yang dicuri tersebut adalah bagian yang berfungsi untuk melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 7 tahun. (Bembo )

Artikel Terkait

Berita Populer