progresifjaya.id, TANGERANG – Tim Opsnal Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja ke Kamboja. Dua orang pria yang berusaha memberangkatkan para CPMI ini juga bisa diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi dalam pernyataannya menjelaskan, ke 14 CPMI dan dua pria yang memberangkatkan itu
terjaring Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural Polresta Bandara Soetta.
“14 CPMI non prosedural bisa kita amankan dalam kurun waktu dan lokasi berbeda,’ kata Kompol Reza dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (15/9).
Dijelaskan, pada Rabu (11/9) lalu ada delapan CPMI non-prosedural yang berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Kemudian pada Jumat (13/9), satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta berhasil diamankan.
Selanjutnya pada Sabtu (14/9), pihaknya kembali bisa mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Dan pada Sabtu (14/9) malam, tiga CPMI non-prosedural kembali diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Diutarakannya, kasus ini bisa terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta.
“Saat diamankan petugas, mereka mengaku mengaku hendak bekerja di Kamboja. Namun saat dilakukan pengecekan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” Kompol Reza berujar.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” terang Kompol Reza sembari menambahkan pihaknya sudah mengantongi identitas orang tersebut.
Dikatakannya juga, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah MZ dan PJ yang berperan memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan mereka juga dikenalan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” ujar Kompol Reza lagi.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
Sedangkan para CPMI non-prosedural yang diamankan statusnya menjadi saksi dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Secara Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam pernyataannya menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dia mengatakan, Kapolda Metro Jaya mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal ini adalah salah satu upaya untuk menghindari sebagai korban TPPO.
“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolresta Roberto mengingatkan. (Bembo)